Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada Karimun 2024 Resmi Dibuka

Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada Karimun 2024 Resmi Dibuka

Pendaftaran calon perseorangan Pilkada Kabupaten Karimun.

Batamnews, Karimun - Pada Minggu, 5 Mei 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun secara resmi membuka pintu pendaftaran bagi Calon Perseorangan atau independen untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan tahun ini. 

Pembukaan pendaftaran ini akan berlangsung hingga 19 Agustus 2024 mendatang, dengan lokasi pusat pendaftaran di Kantor KPU Karimun yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Poros, Kecamatan Meral.

Pendaftaran Calon Perseorangan untuk Pilkada Karimun 2024 akan berlangsung selama lebih kurang 3 bulan. Namun, tahap penyerahan syarat dukungan Bakal Calon akan dimulai pada tanggal 8 hingga 12 Mei mendatang.

Baca juga: Semua yang Perlu Anda Ketahui tentang Pilkada Bintan 2024: Syarat Calon, Tahapan, dan Dukungan yang Diperlukan

Ketua KPU Kabupaten Karimun, Mardanus, menyatakan, "Untuk batas pengumpulan dukungan Bakal Paslon itu 8-12 Mei 2024. Jadi sesuai persyaratan, Bakal Calon yang maju melalui jalur independen harus setidaknya mengantongi dukungan sebanyak 19.141 dibuktikan dengan KTP pendukung, itu yang harus diserahkan."

Meskipun saat ini belum ada pendaftar yang datang, beberapa individu telah mengonfirmasi niat mereka untuk mendaftar sebagai calon independen. 

"Kami sudah menerima laporan adanya calon independen yang akan datang untuk berkonsultasi, dan kami sedang menunggu," ungkap Mardanus pada Senin, 6 Mei 2024. Namun, dia tidak dapat memberikan perkiraan pasti mengenai jumlah calon yang akan mendaftar.

Berikut adalah ketentuan untuk Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2024:

Baca juga: Syarat Dukungan Calon Kepala Daerah Independen Pilkada 2024 di Kota Tanjungpinang

  1. Jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan adalah sebesar 19.142 dukungan.
  2. Jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana angka 1 minimal tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di Kabupaten Karimun, yaitu paling sedikit tersebar di 8 dari 14 kecamatan.
  3. Dokumen dukungan yang diserahkan meliputi surat penyerahan dukungan, jumlah dukungan, surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, dan surat pernyataan identitas pendukung.
  4. Bakal pasangan calon perseorangan diwajibkan mengambil hak akses berupa username dan password pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (SILON KADA) di kantor KPU Kabupaten Karimun.
  5. Formulir-formulir yang diperlukan tersedia pada tautan: [https://bit.ly/FormulirPerseorangan2024](https://bit.ly/FormulirPerseorangan2024).
  6. Untuk informasi lebih lanjut, dapat mendatangi langsung kantor KPU Kabupaten Karimun atau menghubungi Sdri. Ajeng (HP. 08127769161) dan Sdr. Khairul (HP. 082288211161).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews