Disnakertrans Riau Terima 33 Laporan Penundaan Pembayaran THR oleh Perusahaan

Disnakertrans Riau Terima 33 Laporan Penundaan Pembayaran THR oleh Perusahaan

Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat. (Foto: istimewa)

Pekanbaru, Batamnews - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau telah menerima sejumlah laporan terkait penundaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh beberapa perusahaan di Riau. Hingga tanggal 7 April 2024, tercatat ada 33 laporan yang masuk ke Disnakertrans Riau.

Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, menyampaikan bahwa laporan-laporan tersebut berasal dari berbagai kanal. "Per Minggu, 7 April 2024 sudah 33 laporan," kata Boby Rachmat kepada wartawan pada Jumat, 12 April 2024.

Dari 33 laporan yang diterima, terdiri dari 22 pengaduan dan 11 konsultasi. Laporan-laporan tersebut dikirim melalui berbagai kanal, termasuk Kanal Kemnaker RI dan Posko Pengaduan Disnakertrans Riau. 

Baca juga: Ribuan Narapidana di Riau Dapatkan Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H

"Paling banyak itu dari chat WhatsApp ada 18 laporan. Selebihnya enam kanal Kemenaker RI, lima surat tertulis, tiga tatap muka, satu kanal provinsi, satu kanal kabupaten kota dan satu media online," jelas Boby.

Boby Rachmat menyatakan bahwa ada lima kasus di Provinsi Riau yang melibatkan pelanggaran norma terkait pembayaran THR. Kasus-kasus tersebut telah disampaikan kepada Pengawasan Ketenagakerjaan. 

"Kita sudah menyurati. THR itu harus dibayar sebelum tenggak waktu surat edaran. Untuk perusahaan terlapor, sudah kita konfirmasi dan mereka janji akan membayarnya, hanya telat waktunya saja," ungkapnya.

Penundaan pembayaran THR oleh beberapa perusahaan di Riau ini menjadi perhatian serius bagi Disnakertrans Riau. Pihaknya berupaya untuk memastikan bahwa hak-hak para pekerja, termasuk hak atas THR, dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews