Polisi Perpanjang Penahanan Yulianus Paonganan

Polisi Perpanjang Penahanan Yulianus Paonganan

Pemilik akun twitter @ypaonganan, Yulianus Paonganan. (Foto: Facebook)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Penahanan terhadap pemilik akun twitter @ypaonganan, Yulianus Paonganan, diperpanjang. Perpanjangan berlangsung hingga 30 hari kedepan.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus terus menyidik kasus UU ITE dan UU Pornografi dengan tersangka Yulianus Paonganan. 

"Sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Kombes Agung Setya ketika dihubungi, Jumat (12/2/2016).

Penyidik juga, kata Agung, tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak Ongen.

"Dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," ujarnya.

Ongen @ypaonganan ditangkap, Kamis (17/12/2015) pagi karena cuitannya di jejaring media sosial Twitter. Malamnya, Polri melakukan penahanan terhadap Ongen.

Polri menjerat Ongen dengan pidana UU ITE dan UU Pornografi. Kicauan Ongen di media sosial Twitter dinilai terindikasi pidana.

"UU Pornografi diatur dalam pasal 4, minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun, dengan denda Rp 250 juta sampai Rp 6 miliar," jelas Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri.

Sedang dengan pidana UU ITE, Ongen dikenakan pasal 27. "Ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan atau denda Rp 1 miliar," tegas Agus.

sumber: detikcom

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews