Dinas Perhubungan Riau Pastikan Armada Angkutan Lebaran 2024 Layak Operasi

Dinas Perhubungan Riau Pastikan Armada Angkutan Lebaran 2024 Layak Operasi

Ilustrasi.

Pekanbaru, Batamnews - Menjelang Lebaran 2024, Dinas Perhubungan Provinsi Riau telah melakukan koordinasi dengan penyedia jasa angkutan lebaran untuk mengantisipasi kelayakan armada. Hasilnya, semua armada yang disiapkan dinyatakan sudah layak operasi, memastikan keamanan dan kenyamanan para pemudik.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Andi Yanto, mengungkapkan bahwa jumlah kendaraan yang disiapkan sudah mencukupi sesuai dengan prakiraan arus mudik. 

"Kami sudah melakukan pengecekan armada, kami tidak ingin ada armada yang tidak layak beroperasi masih melakukan aktivitas selama mudik Idul Fitri 2024/1445H," ujarnya kepada wartawan pada Rabu, 27 Maret 2024.

Baca juga: Proses Penetapan NIP PPPK di Pemprov Riau Masih Berlangsung, Total Lowongan CPNS dan PPPK 2024 Capai 6.440

Lebih lanjut, Andi Yanto menyebutkan bahwa jumlah armada yang dipersiapkan oleh pengusaha transportasi di Riau tercatat sebanyak 1.269 armada dengan jumlah penumpang yang dapat ditampung mencapai 27.215 penumpang. 

Untuk armada penyeberangan, disiapkan sebanyak 145 unit yang terbagi di dua pelabuhan, yaitu Pelabuhan Alai Insit-Dumai dan Pelabuhan Mengkapan Buton-Siak.

Andi Yanto juga berharap tidak ada perusahaan angkutan yang membandel di lapangan dengan menetapkan tarif melebihi dari yang sudah ditetapkan. 

"Apabila ada yang terjadi di lapangan, kami minta kepada masyarakat untuk melaporkan ke posko-posko yang sudah kami siapkan dan akan kami tindak langsung," tegasnya.

Baca juga: Dishub Pekanbaru Imbau Warga Tidak Bermain Petasan di Pemukiman dan Jalan Umum

Sementara itu, untuk penetapan tarif angkutan Lebaran tahun 2024, tidak ada kenaikan tarif (tuslah). Perusahaan angkutan akan menggunakan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Kelas Ekonomi untuk Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), yaitu:

- Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP): Tarif Dasar Rp. 119,- per penumpang/Km, Tarif Batas Atas Rp. 155,- per penumpang/Km, dan Tarif Batas Bawah Rp. 95,- per penumpang/Km.

- Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP): Tarif Dasar Rp. 136,5,- per penumpang/Km, Tarif Batas Atas Rp. 164,- per penumpang/Km, dan Tarif Batas Bawah Rp. 123,- per penumpang/Km.

Dinas Perhubungan Provinsi Riau berkomitmen untuk terus memantau dan mengawasi kelayakan armada serta penyesuaian tarif untuk memastikan kenyamanan dan keamanan para pemudik selama perjalanan Lebaran 2024.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews