Duta Lemhanas RI Soroti Persidangan Kasus PT. Batam Riau Bertuah: Pejabat Negara Harus Objektif dan Taat 4 Pilar Kebangsaan

Duta Lemhanas RI Soroti Persidangan Kasus PT. Batam Riau Bertuah: Pejabat Negara Harus Objektif dan Taat 4 Pilar Kebangsaan

Ir. Petra Paulus Tarigan. (Kanan). (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Kasus penipuan dan penggelapan dana oleh PT. Batam Riau Bertuah dengan terdakwa Direktur Perusahaan, Roma Nasir Hutabarat, menarik perhatian masyarakat Kota Batam. 

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis, 23 Maret 2024, mendapat sorotan dari Duta Lemhanas RI dan Wakil Ketua IKAL Lemhanas ITB, Ir. Petra Paulus Tarigan, MM, MBA, CPM.

Ir. Petra mengkritik prosedur hukum dalam persidangan yang dinilainya mengabaikan kesetaraan di mata hukum dan terkesan berpihak kepada salah satu pihak. 

"Saya miris melihat proses kasus ini. Yang saya lihat para majelis hakim tidak memaknai amanat UUD 1945 yakni semua rakyat kaya miskin, berpangkat atau rakyat jelata memiliki kesetaraan di mata hukum dan jangan ada terkesan berpihak kepada salah satu pihak," ujarnya.

Baca juga: Perjuangan Korban Kasus PT. Batam Riau Bertuah Melawan Intimidasi dan Tuntutan Keadilan

Ir. Petra juga menyayangkan keputusan Kepala PN Batam yang memberikan keleluasan kepada terdakwa dengan menjadikan terdakwa sebagai tahanan kota. Ia menilai bahwa majelis hakim telah mengabaikan nilai-nilai 4 pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

Menurut Ir. Petra, lambang pengadilan yang terdapat lima lingkaran dari sila Pancasila seharusnya dijadikan pedoman dalam menjalankan fungsi keadilan. "Cakra dipakai memberantas ketidakadilan. Jadi, di mana dan siapa yang menjalankan fungsi keadilan jika bukan Majelis Hakim Pengadilan," tambahnya.

Kritik juga ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak konsisten dalam proses persidangan. Ir. Petra menegaskan bahwa JPU harus bekerja lebih lihai dan profesional, bukan berleha-leha, karena mereka dibiayai oleh negara.

Baca juga: Sidang Lanjutan Perkara PT. Batam Riau Bertuah, Saksi Sangkal Tanda Tangan Kesepakatan, Dosmaria: "Itu Bukan Tanda Tangan Saya!

Ir. Petra menginginkan adanya keadilan yang tepat untuk para korban, yang kebanyakan merupakan pelaku usaha UMKM kecil yang menjadi penopang ekonomi negara. Kasus ini telah berjalan selama kurang lebih empat tahun dan telah menjadi sorotan publik baik lokal maupun nasional.

Persidangan kasus PT. Batam Riau Bertuah akan dilanjutkan pada hari Senin, 25 Maret 2024. Ir. Petra dan para korban berharap majelis hakim dan jaksa dapat memperbaiki dan merubah unjuk kerja mereka sebagai bagian dari peradilan yang bertanggung jawab dan profesional.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews