Perusahaan di Riau Dilarang Tahan Ijazah Karyawan, Disnakertrans Siap Bertindak

Perusahaan di Riau Dilarang Tahan Ijazah Karyawan, Disnakertrans Siap Bertindak

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat. (Foto: ist)

Pekanbaru, Batamnews - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah oleh perusahaan kepada karyawannya adalah tindakan yang melanggar hukum. 

Boby mengimbau perusahaan-perusahaan di Riau yang melakukan penahanan ijazah untuk segera mengembalikannya kepada pemiliknya, karena ijazah adalah dokumen penting yang tidak boleh ditahan oleh pihak manapun.

Peringatan keras ini dikeluarkan menyusul laporan bahwa ada perusahaan di bidang pengantaran paket yang menahan ijazah karyawannya. Boby menekankan bahwa Disnakertrans Riau tidak akan tinggal diam dan akan segera merespons setiap laporan yang masuk terkait masalah ini.

Baca juga: RSJ Tampan Pekanbaru: Jumlah Pasien Melonjak Pasca-Pileg 2024, Over Kapasitas

"Bagi para karyawan yang merasa haknya dilanggar dengan adanya penahanan ijazah, saya mengajak untuk tidak ragu melaporkan ke Disnakertrans. Kami akan segera melakukan pengecekan dan penindakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," jelas Boby.

Disnakertrans Riau telah mempersiapkan tim khusus untuk menginvestigasi dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Boby Rachmat menggarisbawahi bahwa langkah ini merupakan upaya pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja serta memastikan bahwa setiap individu dapat mengakses dokumen legalnya tanpa hambatan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semua perusahaan yang beroperasi di Riau akan mematuhi aturan yang berlaku dan menghormati hak asasi karyawan mereka. Ini adalah langkah maju untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan etis di Riau.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews