Aturan Tempat Hiburan Selama Ramadhan, Sanksi Bagi Pelanggar Cek di Sini!

Aturan Tempat Hiburan Selama Ramadhan, Sanksi Bagi Pelanggar Cek di Sini!

Tempat hiburan malam akan disanksi jika melanggar aturan pada bulan puasa.

Batam, Batamnews - Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah menetapkan aturan bagi para pelaku usaha tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan 1445 H. Aturan bertujuan untuk menjaga kondusifitas dan harmoni keberagamaan selama ibadah puasa.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam Rudi Panjaitan menyampaikan, aturan tersebut telah disampaikan melalui surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024 . Surat edaran merupakan hasil kesepakatan bersama pada Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Batam.

“Dalam rangka menjaga harmoni dan rasa saling menghormati, kita berharap bagi teman-teman pelaku usaha tempat hiburan mematuhi aturan yang telah ditetapkan Pemko Batam,” kata Rudi Panjaitan, Selasa, 12 Maret 2024.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Subuh Hari Rabu 13 Maret 2024 di Batam

Adapun aturan yang berlaku bagi tempat hiburan selama Ramadhan diantaranya Menutup total seluruh kegiatan usaha jasa hiburan yaitu: Arena Permainan Mekanik/Manual/Elektronik, Diskotik, Karaoke, Pub, Bar, Musik Hidup, Klub Malam, Panti Pijat/Massage dan Spa termasuk fasilitas Hotel. 

Penutupan tersebut harus dilakukan pada hari-hari tertentu, diantaranya Tiga hari menjelang dan di awal Ramadhan, yaitu: H-1 Ramadhan, Hari H (1 Ramadhan), dan H+1 (2 Ramadhan). 

Dua hari di pertengahan Ramadhan, yaitu: H-1 Nuzulul Qur'an (16 Ramadhan) dan Hari H Nuzulul Quran (17 Ramadhan). Tiga hari di akhir dan setelah Ramadhan, yaitu: H-1 Idul Fitri, Hari H Idul Fitri (1 Syawal), dan H+1 Idul Fitri (2 Syawal).

Selain dari hari-hari sebagaimana tersebut pada poin 1, kegiatan jasa hiburan dapat dimulai pada pukul 21.00 hingga pukul 01.00 WIB, dengan ketentuan tetap menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban di lokasi usaha.

Baca juga: Berburu Takjil dan Makanan Lezat di Bazar Ramadhan Pasar Sungai Harapan Batam

Usaha kepariwisataan yang bergerak di bidang Restoran dan Rumah Makan menutup sekeliling usahanya menggunakan kain penutup/gorden pada saat jam buka di siang hari selama Ramadhan.

Tim Terpadu Pengawasan akan melakukan pemantauan, pengendalian, dan penindakan terhadap ketentuan ini. Setiap pelanggaran atas ketentuan tersebut akan diberikan sanksi teguran, pembekuan izin, sampai dengan penutupan tempat usaha sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Aturan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi umat Muslim untuk beribadah dan juga menciptakan rasa saling menghormati antar sesama warga Kota Batam," tambahnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews