UKW Gratis Dewan Pers 2024 di Lima Provinsi: Catat Jadwal dan Persyaratan Lengkap di Kepulauan Riau

UKW Gratis Dewan Pers 2024 di Lima Provinsi: Catat Jadwal dan Persyaratan Lengkap di Kepulauan Riau

UKW Sertifikasi Dewan Pers.

Tanjungpinang, Batamnews - Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta kembali dipercayakan oleh Dewan Pers untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) gratis di lima provinsi Indonesia. 

Provinsi-provinsi tersebut meliputi Sumatera Selatan (Palembang), Bangka Belitung (Pangkal Pinang), Kepulauan Riau (Tanjungpinang), Sulawesi Selatan (Makassar), dan Bali (Denpasar).

Penunjukan ini disampaikan melalui surat resmi Dewan Pers bernomor 239/DP/K/II/2024 tanggal 29 Februari 2024, yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S.

Direktur UKW UPN Veteran Yogyakarta, DR. Susilastuti DN, menyambut baik keputusan Dewan Pers tersebut. Ia menyatakan bahwa UKW gratis ini adalah bukti tanggung jawab pemerintah untuk meningkatkan kompetensi wartawan di seluruh Indonesia.

Baca juga: Menteri LHK Apresiasi Kegiatan Penanaman Mangrove PWI Kepri

Jadwal kegiatan UKW gratis di lima provinsi adalah sebagai berikut:

  1. Bali: 17 sd 18 Mei 2024 (Pra-UKW tanggal 7 Mei 2024)
  2. Sulawesi Selatan: 30 sd 31 Mei 2024 (Pra-UKW tanggal 27 Mei 2024)
  3. Bangka Belitung: 14 sd 15 Juni 2024 (Pra-UKW tanggal 6 Juni 2024)
  4. Sumatera Selatan: 5 sd 6 Juli 2024 (Pra-UKW tanggal 26 Juni 2024)
  5. Kepulauan Riau: 9 sd 10 Agustus 2024 (Pra-UKW tanggal 1 Agustus 2024)

Calon peserta UKW gratis harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Mengisi formulir pendaftaran
  • Memiliki pas foto formal dengan background merah
  • Melampirkan KTP & ID Card/Kartu Pers
  • Daftar Riwayat Hidup/Curriculume Vitae (CV)
  • Menyertakan Surat Pernyataan bukan bagian Parpol/anggota legislatif/Humas Pemerintah dan Swasta /TNI/Polri
  • Sertifikat UKW Sebelumnya (jika ada)
  • Memiliki pengalaman jurnalistik
  • Surat Tugas/Rekomendasi dari Pemimpin Redaksi
  • Salinan Akta Notaris Badan Hukum (cover depan, halaman pertama yang mencakup nama perusahaan dan bagian pasal maksud dan tujuan) & SK Menkumham Media (Wajib bagi Media yang belum Terverifikasi Dewan Pers)
  • Sertifikat Verifikasi Faktual Media dari Dewan Pers (jika ada)
  • Melampirkan halaman box redaksi tempat bekerja.

Baca juga: Pimpin APPRI, Sari Soegondo Fokus Penguatan Profesi Konsultan dan Hubungan Industri

Berkas dokumen persyaratan dapat dikirim melalui Google Form yang telah disediakan untuk masing-masing provinsi. Kuota peserta terbatas, oleh karena itu para wartawan diharapkan segera mendaftar untuk memanfaatkan kesempatan ini.

Untuk informasi lebih lanjut dan formulir pendaftaran, kunjungi tautan berikut: https://bit.ly/3ThNEVK


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews