IKP 2023: Kemerdekaan Pers di Indonesia Turun, Apa yang Menyebabkannya?

IKP 2023: Kemerdekaan Pers di Indonesia Turun, Apa yang Menyebabkannya?

Peluncuran Indek Kemerdekaan Pers 2023 oleh Dewan Pers (Foto: Dewan Pers)

Jakarta, Batamnews - Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) yang diadakan oleh Dewan Pers tahun 2023 menunjukkan penurunan yang signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Penurunan tersebut terjadi pada 20 indikator yang mencakup tiga lingkungan yakni Fisik Politik, Ekonomi, dan Hukum. 

Hasil survei IKP 2023 diumumkan di Jakarta pada hari Kamis (31/8).

Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers, berharap bahwa hasil survei ini akan memberikan gambaran yang akurat tentang kondisi kemerdekaan pers di Indonesia. 

Selama lima tahun terakhir, nilai IKP nasional cenderung mengalami peningkatan sejak tahun 2018 hingga 2022, menunjukkan perbaikan dalam situasi kemerdekaan pers.

"Peningkatan tersebut telah memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan, terutama ketika dibandingkan dengan hasil survei IKP dari lembaga internasional dan juga dalam konteks indeks demokrasi yang memberikan peringatan untuk perbaikan sistemik yang perlu mendapat perhatian bersama," ujar Ninik.

Baca juga : AMSI Konsisten Usung Program Membangun Media yang Sehat dan Berkualitas

Ninik juga menekankan bahwa pers saat ini menghadapi berbagai tantangan berat. Di antaranya adalah kondisi ekonomi yang sulit, perkembangan teknologi informasi seperti kecerdasan buatan, dan peran teknologi seperti ChatGPT dalam penyampaian berita yang menuntut pendekatan yang bijak dan kritis. 

Namun, Ninik menekankan bahwa apa pun tantangannya, pers harus tetap berpegang pada kode etik jurnalistik agar tetap menjadi sumber informasi yang akurat dan bermutu bagi masyarakat.

Penurunan Tahun 2023 Tetap dalam Kategori "Baik"

Atmaji Sapto Anggoro, Ketua Komisi Pendataan, Penelitian, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, menjelaskan bahwa survei IKP 2023 menghasilkan nilai IKP Nasional sebesar 71,57. Angka ini mengalami penurunan sebesar 6,30 poin jika dibandingkan dengan hasil survei IKP 2022 yang mencapai nilai 77,87.

Meskipun mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, nilai IKP 2023 masih tetap masuk dalam kategori "Baik," yang menunjukkan bahwa secara nasional kemerdekaan pers berada dalam kondisi "Cukup Bebas" selama tahun 2022. 

Penting untuk dicatat bahwa survei IKP menilai kondisi kemerdekaan pers pada satu tahun sebelumnya. Survei IKP 2022, sebagai contoh, menilai kondisi kemerdekaan pers sepanjang tahun 2021, sedangkan Survei IKP 2023 mengukur kondisi pada tahun 2022.

Baca juga : Dewan Pers: UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

Sapto menjelaskan bahwa ada beberapa indikator yang berkontribusi pada penurunan nilai IKP 2023. Di lingkungan politik, indikator seperti "Kebebasan dari Intervensi" dan "Kebebasan dari Kekerasan" mengalami penurunan sekitar 7 poin. 

Di lingkungan ekonomi, penurunan terjadi pada indikator "Independensi dari Kelompok Kepentingan Kuat" dengan penurunan sebesar 8 poin. Sedangkan di lingkungan hukum, penurunan terbesar (sekitar 8-9 poin) terjadi pada dua indikator yaitu "Kriminalisasi dan Intimidasi Pers" serta "Etika Pers."

Sapto juga menyoroti bahwa selama tahun 2022, masih terjadi kekerasan terhadap pers baik dalam bentuk fisik maupun non-fisik. Intervensi terhadap ruang berita, baik dari luar maupun dalam, juga masih berlangsung. Semua faktor ini berkontribusi pada penurunan nilai IKP 2023.

Disparitas IKP Antar Provinsi

Hasil survei IKP 2023 menunjukkan bahwa kondisi kemerdekaan pers masih belum merata antar provinsi. Rentang nilai IKP antara provinsi dengan nilai terendah dan tertinggi memiliki selisih sekitar 20 poin. 

Nilai tertinggi dalam IKP Provinsi adalah 84,38, sementara nilai terendah mencapai 64,01. Nilai rata-rata dari 34 provinsi adalah 75,69, yang berada di atas nilai IKP Nasional 71,57. Namun, nilai rata-rata IKP Provinsi tahun 2023 mengalami penurunan sebesar 3,02 poin dibandingkan tahun 2022.

Dari 34 provinsi, 24 di antaranya mengalami penurunan nilai IKP, sedangkan 10 provinsi mengalami peningkatan. 

Hasil survei mencatat Kalimantan Timur sebagai provinsi dengan nilai tertinggi yaitu 84,38, diikuti oleh Jawa Barat (83,02), Bali (82,58), Kalimantan Utara (82,42), dan Kalimantan Tengah (81,05). Sementara itu, Papua (64,01), Papua Barat (68,22), Lampung (69,76), Sumatra Selatan (70,83), dan DKI Jakarta (71,73) menjadi provinsi dengan nilai IKP terendah.

Tantangan dan Tindakan Ke Depan

Ismail Hasani dari Setara Institute, menanggapi hasil survei ini dengan menyatakan bahwa nilai IKP 2023 sebesar 71,57 memerlukan upaya khusus untuk perbaikan di masa depan. Temuan survei ini sejalan dengan tren global penurunan IKP. 

Indonesia saat ini masih berada di bawah Malaysia dan Timor Leste dalam hal kemerdekaan pers. Ismail juga menyoroti meningkatnya perilaku yang merugikan kebebasan sipil di kalangan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa, menganggap bahwa hasil survei ini mencerminkan realitas di lapangan, khususnya terkait kondisi perusahaan pers. JMSI telah berusaha mengklasifikasikan perusahaan media anggota mereka untuk memahami kondisi masing-masing.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews