Daftar Partai-Partai yang Tidak Mendapatkan Kursi di DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas

Daftar Partai-Partai yang Tidak Mendapatkan Kursi di DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas

Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

Anambas, Batamnews - Dalam hasil Pemilihan Umum Legislatif 2024, sejumlah partai di Kabupaten Kepulauan Anambas hampir dipastikan tidak berhasil memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. 

Partai-partai ini tersebar di berbagai daerah pemilihan (dapil) di kabupaten tersebut.

Di Daerah Pemilihan (Dapil) 1, yang mencakup Siantan, Siantan Timur, dan Siantan Selatan, beberapa partai seperti Partai UMMAT, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, dan Partai Gelora dinyatakan tidak mendapatkan kursi.

Baca juga: Partai Nasdem Memimpin Perolehan Suara di Dapil 2 Tanjungpinang, Ashady Selayar Tertinggal
 
Meskipun beberapa di antaranya memiliki calon anggota legislatif, suara yang diperoleh tidak mencukupi syarat untuk menduduki kursi.

Sementara itu, di Dapil 2 yang meliputi Palmatak, Siantan Tengah, Siantan Utara, dan Kute Siantan, partai-partai seperti Partai UMMAT, PSI, Partai Demokrat, PAN, PKB, Partai Buruh, PKN, serta Partai Golkar juga tidak berhasil meraih kursi.

Dapil 3, yang mencakup wilayah Jemaja Timur, Jemaja, dan Jemaja Barat, juga mengalami hal serupa. 

Baca juga: Hasil Akhir Penghitungan Suara di Dapil 3: Caleg Timbul Sudiarso Raih Kursi DPRD Karimun, Rasno Tumbang

Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Gerindra, PKB, PBB, PSI, Partai UMMAT, Partai Buruh, PKN, Partai Garuda, Partai Hanura, dan PKS tidak mampu memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dengan demikian, sejumlah partai di Kabupaten Kepulauan Anambas harus menerima kenyataan bahwa mereka tidak akan memiliki perwakilan di DPRD setempat untuk periode mendatang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews