Tarif Parkir Naik, Juru Parkir Batam Keluhkan Keterlambatan Pembagian Karcis
Seorang juru parkir di Kota Batam. (Foto: Annas/Batamnews)
Batam, Batamnews - Para juru parkir di Jl. Bunga Raya, Baloi, Kota Batam, khususnya di sekitar area BCS Mall, menghadapi dilema seiring dengan kenaikan tarif parkir yang telah diberlakukan sejak 15 Februari 2024.
Kenaikan ini mengacu pada Perwako Nomor 1 dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Salim, salah satu juru parkir, menjelaskan bahwa tarif parkir kini naik menjadi Rp 2.000 untuk roda dua, Rp 4.000 untuk roda empat, dan Rp 6.000 untuk roda enam.
"Kenaikan tarif sudah diberlakukan tanggal 15 kemarin. Kami sebagai juru parkir hanya bisa mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan," ujar Salim kepada Batamnews, Senin, 19 Februari 2024.
Namun, keresahan muncul di kalangan juru parkir terkait dengan distribusi karcis parkir yang hingga kini belum dibagikan. Akibatnya, beberapa pengguna kendaraan enggan membayar biaya parkir karena tidak adanya bukti karcis.
"Kepala Dishub bilang karcis akan dicetak sekitar 4.000 karcis, tapi sampai sekarang belum ada. Jadinya ada yang tidak mau bayar karena tidak ada karcis. Kalau setoran ya tetap lanjut," tambah Salim.
Baca juga: Ombudsman Minta Pemko Dukung Penundaan Kenaikan Tarif Parkir di Batam
Kenaikan tarif parkir ini sejalan dengan pengenalan sistem parkir langganan yang diluncurkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Tarif parkir langganan ditetapkan sebesar Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua, dan Rp 600 ribu untuk kendaraan roda empat.
Para juru parkir berharap agar masalah distribusi karcis parkir ini segera diatasi agar tidak mengganggu pelayanan dan pendapatan mereka. Sementara itu, pengguna jasa parkir diimbau untuk tetap membayar biaya parkir sesuai dengan tarif yang berlaku sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan.

Komentar Via Facebook :