Politisi Partai PKB Dapil 2 Senayang Kecam Money Politik Massif di Kabupaten Lingga

Politisi Partai PKB Dapil 2 Senayang Kecam Money Politik Massif di Kabupaten Lingga

Money politik yang begitu masif di Kabupaten Lingga.

Lingga, Batamnews - Calon anggota legislatif (Caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil 2 Kecamatan Senayang dan sekitarnya, Muksin, mengecam dugaan money politik yang sangat masif di Kabupaten Lingga. 

Dugaan ini muncul setelah Muksin mendapat laporan dari beberapa tim suksesnya di lapangan, yang menyebutkan bahwa beberapa calon legislatif dari partai penguasa di Kabupaten Lingga melakukan tindakan money politik di hari pencoblosan.

"Kami sangat menyayangkan gerakan money politik yang sangat masif di masa tenang, terutama di Dapil kami, dan mungkin juga di dapil lainnya di Kabupaten Lingga," ujar Muksin, kepada batamnews.co.id, Minggu, 18 Februari 2024.

Baca juga: Perusahaan Tambang PT. TTU yang Dibela Pemkab dan Gubernur, Pernah Bermasalah Hukum

Muksin juga menyatakan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil langkah-langkah hukum ke depan, baik itu terkait pidana pemilu maupun pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh pihak-pihak yang menguasai pemerintah Kabupaten Lingga saat ini.

Politisi PKB tersebut mengungkapkan keprihatinannya atas praktek money politik yang dilakukan oleh penguasa. 

Menurutnya, politik uang telah menjadi perbincangan sebagai masalah krusial dalam setiap pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, yang menggugah keprihatinan mendalam atas masa depan demokrasi dan memunculkan ketidakpastian atas integritas sistem politik kita.

"Ini sangat kita sayangkan, ketika penguasa melakukan cara-cara haram untuk berkuasa, apa jadinya kabupaten ini kedepannya nanti," ujar Muksin.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Hukuman Seumur Hidup di Kasus Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL

Muksin juga mengaku telah menghubungi beberapa partai politik di Kabupaten Lingga, khususnya mereka yang dirugikan dengan praktek jual beli suara yang dilakukan oleh partai yang saat ini memperoleh suara tertinggi di Kabupaten Lingga.

"Ini sejarah di Kabupaten Lingga, ada partai yang menguasai hampir separuh kursi di DPRD, dan mereka terang-terangan melakukan praktek money politik yang sangat terstruktur, bahkan melibatkan oknum-oknum di OPD yang begitu terstruktur," ujarnya.

Pihaknya juga menyoroti pelanggaran terhadap Pasal 286 ayat (1) yang mengatur tentang larangan memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih. 

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat diancam dengan hukuman penjara dua tahun empat bulan dan denda 24 juta rupiah.

Muksin menekankan perlunya pendalaman dan perhatian serius dari Penwascam dan Bawaslu Kabupaten Lingga terhadap informasi tersebut, karena money politik yang terjadi melanggar UU no 7 tahun 2017. 

Menurutnya, money politik bisa diselidiki bukan hanya saat tertangkap tangan, tetapi juga jika ada niat atau rencana untuk melakukan tindakan tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews