Pemilu Legislatif DPRD Kota Batam 2024: Perolehan Suara Sementara di Dapil Kota Batam 2, Ketua DPRD Batam Disalip Asnawati

Pemilu Legislatif DPRD Kota Batam 2024: Perolehan Suara Sementara di Dapil Kota Batam 2, Ketua DPRD Batam Disalip Asnawati

Asnawati Atiq, caleg dari Partai NasDem Kota Batam (Foto: Ist)

Batam, Batamnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah merilis data terkini perolehan suara Pemilu Legislatif untuk DPRD Kota Batam, khususnya di daerah pemilihan (Dapil) Kota Batam 2. Berikut ini adalah ringkasan hasil sementara yang mencakup perolehan suara partai dan caleg dengan suara tertinggi hingga saat ini, dengan catatan bahwa proses penghitungan masih berlangsung dan baru mencapai 12.77% dari total TPS.

Perolehan Suara Partai di Dapil Kota Batam 2:

  1. Partai NasDem memimpin dengan total suara sementara sebanyak 126 suara, diikuti oleh:
  2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dengan total 120 suara,
  3. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan 102 suara, dan
  4. Partai Kebangkitan Bangsa yang mengumpulkan 24 suara.

    BERITA TERKAIT
    Hasil Sementara Pemilu Legislatif DPRD Kota Batam 2024 Dapil 3: Urutan Partai dan Caleg dengan Suara Terbanyak

    Hasil Sementara Pemilihan Legislatif DPRD Kota Batam 2024 di Dapil Batam 1, Berikut Daftar Caleg Teratas

Caleg dengan Suara Tertinggi:

  1. Hj. ASNAWATI ATIQ, S.E., M.M. dari Partai NasDem memimpin dengan 69 suara,
  2. NURYANTO, S.H., M.H. dari PDI-P mengikuti dengan 65 suara,
  3. HARMIDI UMAR HUSEN dari Gerindra memiliki 60 suara, dan
  4. Arya Mustakim Muda, A.Md.M. dari Partai Golongan Karya dengan 30 suara.

Proses penghitungan suara masih berlangsung dan KPU Kota Batam menghimbau semua pihak untuk menunggu hasil akhir yang akan diumumkan setelah proses rekapitulasi selesai dilakukan secara berjenjang dari tingkat TPS hingga ke KPU Provinsi Kepulauan Riau. Publikasi hasil penghitungan suara ini bertujuan untuk memudahkan akses informasi publik dan transparansi proses pemilu.

Penghitungan dan rekapitulasi suara dilaksanakan dengan ketat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memastikan setiap suara terhitung dengan akurat dan adil. Masyarakat diimbau untuk terus mengikuti perkembangan informasi resmi dari KPU dan menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Disclaimer: Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews