Pemilu Serentak 2024, Bawa Dua Hal Ini saat Mencoblos ke TPS

Pemilu Serentak 2024, Bawa Dua Hal Ini saat Mencoblos ke TPS

Ilustrasi pemungutan suara di TPS. (Foto: Merdeka)

Batam, Batamnews - Menjelang pemungutan suara Pemilu serentak pada Rabu, 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah mengatur waktu pencoblosan untuk memudahkan warga dalam menggunakan hak pilihnya. 

Pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Warga yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diimbau untuk mengikuti proses pemungutan suara dengan membawa beberapa dokumen penting sebagai berikut:

Baca juga: Malam ini KPU Karimun Bakar Surat Suara di Saksikan Bawaslu dan Wakapolres

1. Surat Pemberitahuan
Pemilih akan menerima Surat Pemberitahuan dari KPU sebelum hari H yang harus dibawa ke TPS sebagai bukti telah terdaftar dalam DPT.

2. KTP elektronik
Pemilih juga harus membawa KTP elektronik yang akan ditunjukkan bersama Surat Pemberitahuan kepada petugas KPPS untuk mendapatkan surat suara.

Pemilih disarankan untuk memeriksa surat suara sebelum memasuki bilik suara untuk memastikan tidak ada kecacatan atau tanda suara yang sudah tercoblos.

Baca juga: Kapolda Kepulauan Riau Tinjau Kesiapan TPS di Tanjungpinang, Sehari Jelang Pemilu 2024 

Sesuai dengan Pasal 353 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemilih akan mencoblos surat suara dengan menandai pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

KPU menekankan pentingnya kehadiran pemilih di TPS sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, untuk memastikan bahwa suara mereka tercatat dan berkontribusi dalam menentukan arah kepemimpinan negara untuk lima tahun ke depan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews