Malam ini KPU Karimun Bakar Surat Suara di Saksikan Bawaslu dan Wakapolres

Malam ini KPU Karimun Bakar Surat Suara di Saksikan Bawaslu dan Wakapolres

KPU Karimun membakar surat suara Pemilu 2024 yang rusak dan berlebih.

Batamnews, Karimun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau Memusnahkan kertas Surat Suara yang rusak dan berlebihan, pada Selasa malam, 13 Februari 2024. 

Kegiatan ini berlangsung di gudang KPU di Kapling, Kecamatan Karimun, dengan dihadiri oleh KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wakapolres Karimun, serta dijaga ketat oleh aparat kepolisian.

Surat suara yang dimusnahkan mencakup pemilihan Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR dan DPD RI, DPRD Provinsi Kepulauan Riau, serta DPRD Kabupaten Karimun. 

Mardanus, Ketua KPU Kabupaten Karimun, menyatakan bahwa kertas surat suara yang dimusnahkan adalah yang telah disortir dan terbukti mengalami kerusakan atau kelebihan.

Baca juga: Berlabuh di Pantai, Logistik Pemilu 2024 untuk 3 Desa Terluar Tambelan Tiba Dengan Selamat 

"Surat suara yang kita musnahkan ini adalah untuk lima pemilihan, yaitu Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Karimun, yang kelebihan dan yang rusak setelah disortir," ungkap Mardanus.

Jumlah surat suara yang dimusnahkan meliputi 347 lembar untuk Pemilihan Presiden-Wakil Presiden, 384 lembar untuk anggota DPR RI, 141 lembar untuk anggota DPD RI, 531 lembar untuk DPRD Provinsi, dan 614 lembar untuk anggota DPRD Kabupaten.

Rincian untuk Kabupaten Karimun mencakup 37 lembar surat suara untuk Dapil Karimun I, 6 lembar untuk Dapil Karimun II, 44 lembar untuk Dapil Karimun III, dan 527 lembar untuk Dapil Karimun IV.

Baca juga: Kapolda Kepulauan Riau Tinjau Kesiapan TPS di Tanjungpinang, Sehari Jelang Pemilu 2024 

"Maka, logistik untuk setiap TPS telah terpenuhi sesuai dengan kebutuhannya. Surat suara yang setelah di sortir dimusnahkan," tambah Mardanus.

Muhammad Iskandar, Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan pada setiap tahapan pemilu, termasuk dalam proses pemusnahan surat suara yang rusak atau kelebihan.

“Tahapan proses sudah dalam pengawasan sampai memasukan ke kotak suara, dan memastikan kembali. Mengenai ada hal yang kurang, sudah kami sampaikan,” kata Iskandar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews