Sejarah dan Fungsi Tinta Ungu dalam Pemilu di Indonesia

Sejarah dan Fungsi Tinta Ungu dalam Pemilu di Indonesia

Ilustrasi.

Batam, Batamnews - Tinta, sebuah simbol kecil namun penting dalam proses demokrasi, kembali menjadi sorotan di setiap perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu). Penggunaan tinta sebagai perlengkapan pemungutan suara, meskipun telah lama diterapkan, masih menimbulkan rasa penasaran bagi sebagian masyarakat tentang fungsi dan sejarah penggunaannya.

Fungsi Tinta dalam Pemilu

Diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023, tinta merupakan salah satu dari tujuh perlengkapan wajib yang harus ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain tinta, perlengkapan lainnya termasuk kotak suara, surat suara, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk mencoblos pilihan, dan TPS/TPSLN (TPS Luar Negeri).

Fungsi utama tinta dalam pemilu adalah untuk memberikan tanda khusus pada pemilih yang telah menggunakan hak suaranya. Hal ini dimaksudkan agar pemilih yang sudah memberikan suara dapat dikenali dengan mudah, mencegah praktik pemilih yang mencoba menggunakan hak suaranya lebih dari satu kali.

Baca juga: Bawaslu Awasi Ketat Kampanye di Media Sosial Selama Masa Tenang Pemilu 2024

Syarat Tinta dalam Pemilu

Tinta yang digunakan dalam pemilu bukanlah tinta sembarangan. Tinta khusus pemilu memiliki karakteristik tertentu yang membuatnya tahan lama, tidak mengiritasi kulit, dan aman untuk tubuh manusia. Berdasarkan aturan, tinta harus memiliki bahan dasar yang berasal dari bahan sintetis/kimiawi dan bahan alami, dengan warna biru tua atau ungu tua.

Setiap TPS menyediakan dua botol tinta dengan instruksi penggunaan yang jelas: dikocok sebelum dipakai, tidak boleh dituang ke tempat lain, tidak boleh dicampur dengan pelarut lain, dan jari tangan harus dicelupkan hingga tinta mengenai kuku dan dibiarkan mengering.

Sejarah Penggunaan Tinta

Sejarah penggunaan tinta dalam pemilu berawal dari India pada tahun 1950, sebagai respons terhadap masalah pencurian identitas dan pemilih yang menggunakan hak suaranya lebih dari satu kali. 

Baca juga: Masa Tenang Pemilu 2024 Disambut APK yang Masih Bertebaran di Batam

Pada pemilu ketiga di tahun 1962, pemerintah India mulai menggunakan tinta ungu untuk menandai orang yang sudah memberikan suara. Sejak itu, penggunaan tinta menjadi praktik umum di banyak negara sebagai upaya menjaga integritas dan kejujuran proses pemilu.

Di Indonesia, penggunaan tinta telah menjadi bagian tak terpisahkan dari setiap pemilu, simbolisasi dari partisipasi aktif warga dalam menentukan arah dan masa depan bangsa melalui mekanisme demokrasi. Tinta pemilu, meskipun sederhana, merupakan bukti fisik dari komitmen warga negara terhadap proses pemilihan yang jujur dan adil.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews