Liburan Lebih Hemat di Kepri! Short Term Visa 7 Hari Hanya 10 USD, Gairahkan Kunjungan Wisman

Liburan Lebih Hemat di Kepri! Short Term Visa 7 Hari Hanya 10 USD, Gairahkan Kunjungan Wisman

Kapal sandar di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang

Tanjungpinang, Batamnews - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Guntur Sakti, mengumumkan rencana pengenalan tarif baru untuk visa jangka pendek atau short term visa 7 hari bagi wisatawan mancanegara (Wisman) yang berkunjung ke Kepri. 

Menurutnya, tarif baru sebesar 10 USD atau setara dengan Rp150 ribu telah diajukan dan tengah dalam proses persetujuan.

"Fasilitas Visa on Arrival (VoA) 7 hari, usulan kita dan menteri pariwisata khusus Kepri itu diusulkan 10 USD tarifnya," kata Guntur, Sabtu, 3 Februari 2024.

Guntur menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan spesial policy untuk wilayah Kepri dan tidak berlaku sebagai kebijakan tunggal untuk seluruh Indonesia. 

Baca juga: Profil Addin Jauharudin Terpilih sebagai Ketua Umum GP Ansor Gantikan Menag Yaqut

Fasilitas visa jangka pendek ini hanya dapat dimanfaatkan di delapan pintu masuk pelabuhan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kepri, dengan rincian lima di Batam, satu di Bintan, satu di Karimun, dan satu di Tanjungpinang.

Sebanyak 97 negara akan menjadi subjek visa, di mana wisatawan yang membayar visa ini dapat menikmati fasilitas kunjungan 30 hari dengan tarif Rp 500 ribu, dan kunjungan 7 hari dengan tarif Rp 150 ribu.

"Kebijakan ini tidak berlaku di Bali dan daerah lainnya, hanya berlaku di delapan pintu laut Kepri saja," tambahnya.

Guntur optimis bahwa usulan tarif Rp150 ribu ini dapat meningkatkan potensi kunjungan wisman ke Kepri, termasuk menarik perhatian WNA pemegang permanen residen yang berdomisili di Singapura dan Malaysia.

Baca juga: Netflix Rilis Enam Film dan Serial Original Indonesia 2024: Judul dan Pemain Terkini!

Pengenalan kebijakan visa jangka pendek ini diusulkan karena tarif VoA yang selama ini diterapkan dianggap cukup berat oleh para wisman, terutama bagi mereka yang hanya berlibur dua sampai tiga hari. 

"Tarif VoA sebesar Rp 500 ribu untuk perbulan, sementara terkadang para wisman hanya berlibur dua sampai tiga hari saja, maka ini menjadi pertimbangan kami," ungkap Guntur.

Diharapkan, kebijakan baru ini dapat memberikan dorongan positif terhadap sektor pariwisata Kepri dan membuka peluang lebih besar bagi wisatawan mancanegara untuk menjelajahi keindahan dan keberagaman pulau-pulau di wilayah tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews