Polres Lingga Sikat Pelaku Ilegal Logging di Singkep, Satu Pria Ditangkap

Polres Lingga Sikat Pelaku Ilegal Logging di Singkep, Satu Pria Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus ilegal logging. (Foto: dok.Polres Lingga)

Lingga, Batamnews – Kepolisian Resor (Polres) Lingga menunjukkan komitmennya dalam melindungi hutan dengan berhasil mengungkap kasus illegal logging di Kabupaten Lingga. 

Dalam konferensi pers yang dilakukan pada Kamis, 11 Januari 2024, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga mengamankan seorang pria berinisial E (49), yang diduga kuat sebagai pelaku di balik kegiatan ilegal ini.

Kapolres Lingga melalui Kasat Reskrim AKP Idris, S.E., Sy., mengkonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pada saat penangkapan, tim berhasil mengamankan barang bukti signifikan. Barang bukti yang disita termasuk 6 ton papan dan bloti, 61 batang kayu bulat belum diolah, serta 3 unit mesin pengolah kayu.

Baca juga: Kapolres Lingga dan Bhayangkari Salurkan Tali Asih untuk Warga Penderita Kanker Usus

“Kami telah mengamankan pelaku beserta barang bukti dan berkoordinasi dengan petugas perlindungan hutan untuk mempercepat proses penyidikan kasus illegal logging ini," ucap Kasat Reskrim.

Pelaku kini menghadapi konsekuensi hukum yang serius, dengan ancaman pidana satu hingga lima tahun penjara, serta denda maksimal sebesar 2,5 miliar rupiah, sesuai dengan pasal 83 Ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

AKP Idris mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik illegal logging dan untuk berpartisipasi aktif dalam pelestarian hutan.

Baca juga: Lapas dan Imigrasi Dabo Singkep di Lingga Siap Naik Kelas

“Untuk itu saya imbau agar masyarakat sadar dan tidak melakukan tindak pidana illegal logging, mari bersama sama kita jaga dan kita rawat hutan kita untuk kesejahteraan masyarakat,” imbaunya.

“Kami berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana serupa, dan saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban atau pelaku suatu tindak pidana,” pungkas mantan Kapolsek Daik ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews