UMK Pekanbaru 2024 Rp3,4 Juta, Disnaker Ungkap Reaksi Perusahaan

UMK Pekanbaru 2024 Rp3,4 Juta, Disnaker Ungkap Reaksi Perusahaan

Ilustrasi.

Pekanbaru, Batamnews - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengonfirmasi bahwa hingga kini tidak ada perusahaan yang menyatakan keberatan terhadap besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024. 

Penetapan UMK yang telah disosialisasikan sejak Desember 2023 mendapatkan respons positif dari kalangan perusahaan.

Kepala Disnaker Pekanbaru, Syamsuir, pada Senin, 8 Januari 2024, menyampaikan bahwa semua perusahaan di Pekanbaru diharapkan sudah mulai mengikuti standar UMK yang baru dalam pembayaran gaji karyawan sejak Januari 2024. 

Baca juga: Belasan Sekolah di Pelalawan Riau, Diliburkan Akibat Terendam Banjir

"Tidak ada lagi toleransi bagi perusahaan untuk tidak mematuhi UMK yang telah ditetapkan," ujarnya.

UMK Pekanbaru untuk tahun 2024 telah resmi ditetapkan sebesar Rp3.451.584, naik sebesar 8,83 persen dari tahun 2023 yang berada pada angka Rp3.319.023. Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kota Pekanbaru.

Penetapan UMK ini telah melalui perhitungan matang oleh Disnaker bersama dewan pengupahan dan mendapatkan persetujuan dari Gubernur Riau. 

Baca juga: Pemprov Riau Turunkan Satgas Internal Terpadu untuk Penyelidikan PT Surya Intisari Raya

"Kami berharap dengan penyesuaian UMK ini, hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja dapat berjalan lebih harmonis," ujarnya.

Dalam hal ini, sosialisasi UMK juga telah dilakukan melalui surat edaran Wali Kota sejak bulan Desember lalu, guna memastikan semua pihak terkait mendapat informasi yang lengkap dan akurat tentang kenaikan UMK.

Dengan penetapan UMK yang baru ini, Pekanbaru menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja sekaligus mendukung iklim usaha yang kondusif.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews