Pemprov Riau Turunkan Satgas Internal Terpadu untuk Penyelidikan PT Surya Intisari Raya

Pemprov Riau Turunkan Satgas Internal Terpadu untuk Penyelidikan PT Surya Intisari Raya

Masyarakat lalukan aksi demonstrasi di pintu masuk PT SIR belum lama ini. (Foto: Istimewa)

Pekanbaru, Batamnews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melaksanakan rapat pembagian kerja satuan tugas (Satgas) Internal Terpadu untuk mendalami kasus PT Surya Intisari Raya (SIR) dengan masyarakat. Satgas ini nantinya akan turun ke lapangan. 

Rapat penegasan dan pembagian tugas tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau, Senin, 8 Januari 2024.

Dalam rapat yang dipimpin Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, M Job Kurniawan menyampaikan arahan dari Gubernur Riau (Gubri), agar kunjungan ke lapangan berlangsung dengan humanis. 

Satgas, sebut dia, harus menghormati mereka yang membuat usaha, namun pihak PT. SIR juga harus menghormati aturan yang ada. 

Baca juga: BRK Syariah Serahkan Bantuan Rp 25 Juta pada GSSB ke-172 di Masjid Ubudiyah Pasar Danau Bingkuang

"Kita tidak boleh kasar, jika diberi informasi, kita terima. Jika tidak, ya kita laporkan pada pak gubernur kalau tidak dikasih," ujar Job. 

Job menambahkan, aspek yang akan diselidiki dalam pembagian tugasnya adalah aspek legalitas dan aspek lapangan. 

Sebanyak 4 tim ini adalah tim yang mengecek aspek legalitas dan kemitraan, tim yang mengecek areal kebun dalam kawasan hutan, tim yang mengecek areal kebun di luar perjanjian, dan tim yang mengecek lokasi pengelolaan limbah. 

"Aspek lokasi limbah dan areal kebun kawasan sungai dipegang oleh DLHK. Untuk legalitas dan izin lingkungan, bagian hukum," jelasnya. 

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau Syahrial Abdi, sekaligus ketua tim Satgas menambahkan, kunjungan hari ini juga akan menjadi penjelasan terkait PT. SIR yang tidak memenuhi undangan dari Gubernur pada tanggal 27 Desember 2023 lalu. 

Baca juga: BKPM RI Dorong Pemko Pekanbaru Capai Investasi Rp4,4 Triliun di 2024

"Pemprov sudah mengundang PT. SIR tanggal 27 Desember 2023 tapi pihak PT. SIR tidak datang. Belum ada kebenarannya karena katanya ada surat jawaban dari mereka yang mengatakan mereka tidak bisa hadir," terangnya. 

Syahrial melanjutkan, seluruh tim harus mempelajari regulasi terkait dengan benar. Nantinya, jika ada permasalahan yang sama maka hal ini akan menjadi model untuk menyikapi masalah selanjutnya. 

"Permasalahan dengan PT SIR ini akan jadi model untuk menyikapi permasalahan yang sama jika nanti ada masalah-masalah yang sama," imbuhnya. 

Begitu rapat selesai, seluruh tim langsung turun ke lapangan untuk memulai tugas masing-masing. Lokasi kawasan yang akan diselidiki bertempat di Tebing Tinggi Okura, Kota Pekanbaru.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews