Cara Penyelundup Kelabui Petugas, Beras dan Gula Dilaporkan Alat Pertukangan

Cara Penyelundup Kelabui Petugas, Beras dan Gula Dilaporkan Alat Pertukangan

Beras dan gula yang disita petugas Bea Cukai Batam. (foto: iskandar)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Petugas Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, pada 30 Januari 2016 berhasil menggagalkan penyelundupan dua kontainer berisi beras dan gula asal Singapura.

Kepala Bidang Penindakan dan Pengawasan (Kabid P2) KPU BC Tipe B Batam, Akhiyat Mujayin mengatakan, petugas berhasil melakukan pencegahan 2 kontainer beras dan gula asal Singapura di Pelabuhan Batuampar.

"PT SNA selaku pemilik barang melaporkan isi kontainer tersebut adalah alat-alat pertukangan, namun setelah dilakukan penyidikan isinya ternyata beras merek "AAA", "NGNAN BEE", " FLYING MAN" sebanyak 23.725 Kg dan gula kristal merek "Baramati Agro" sebanyak 25.000 Kg," ujar Akhiyat Mujayin, saat jumpa pers, Kamis (4/2/2016).

Mujayin menjelaskan, beras dan gula merupakan komoditi pangan strategis yang dibatasi impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras dan Permendag Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula.

Sambungnya, saat ini sedang dilakukan permintaan keterangan terhadap para pihak terkait dan proses penetapan barang bukti menjadi barang dikuasai negara.

"Keberhasilan penindakan tersebut merupakan buah dari sinergi dan kerjasama yang baik antara seluruh instansi yang terkait dan partisipasi masyarakat. Kami berharap agar hal tersebut dapat terus ditingkatkan dalam rangka meningkatkan efektifitas pengawasan serta kelancaran berusaha di wilayah Batam pada khususnya," papar Mujayin.

(isk/jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews