Sidang Penganiayaan Anak

Begini Kejamnya PNS Dinkes Batam, Anak Panti Asuhan Disiksa dan Mata Diolesi Cabe

Begini Kejamnya PNS Dinkes Batam, Anak Panti Asuhan Disiksa dan Mata Diolesi Cabe

Evi, saksi penganiayaan Panti Asuhan Rizki Khairunisa. (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Evi pingsan setelah memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim, saat persidangan terhadap terdakwa Elvita Rozana alias Puang, yang digelar di Pengadilan Negri (PN ) Batam, Kepri. Rabu (3/2/2016)

Evi menjadi saksi kasus penyiksaan anak panti asuhan Rizki Khairunisa yang dikelola terdakwa Elvita Rozanah alias Puang. 

Evi telah bekerja selama kurang lebih satu tahun bersama Puang. Dia juga mengaku tak pernah digaji selain dipenuhi berupa makan dan keperluan rumah tangga.

"Saya diminta oleh Puang untuk bantu-bantu di Panti. Saya nggk digaji tapi diberi makanan dan keperluan sehari untuk keluarga saya," ujar Evi kepada majelis hakim.

Hakim ketuaSarah Louis Simanjuntak kemudian bertanya, “Apa yang telah dilakukan terdakwa kepada anak-anak panti selama saksi bekerja?” tanya Sarah yang didampingi hakim anggota Chandra dan Jasael Manullang SH.

Tampak Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Raden Agung SH dari Kejati Kepri hadir dalam persidangan tersebut.

"Puang sering ngomel, trus memukul anak-anak pake sapu dan hanger. Dan membiarkan anak itu menangis dengan kesakitan," ujar saksi dengan lugu dan polosnya.

Tak berapa lama kemudian Evi tampak terguncang. Ia berusaha tegar. 

Evi melanjutkan, dengan nada yang lemah. Evi membongkar kelakuan Elvita. Wanita yang biasa ia sebut Puang itu bahkan pernah mengolesi air cabe ke mata seorang anak. Puang kesal anak tersebut kelaparan dan meminta makan ke orang lain.

"Saya lihat 2 kali Puang melakukan seperti itu. Alasannya karena bikin malu," kata saksi dengan nada lemas.

Saksi masih terus melanjutkan apa yang pernah dia lihat dan alami selama bekerja di panti tersebut. 

Karena saksi hanya bekerja dari pagi sampai sore, dia tidak mengetahui apa saja kejadian yang terjadi pada malam hari.

Namun, terdakwa yang bekerja pada salah satu instansi pemerintah, bekerja dari pagi sampai sore, tapi setiap siang hari terdakwa menyempatkan diri untuk pulang ke panti. 

Memberi makan anak-anak dengan sistem berjamaah (talam) dengan lauk dan sayur seadanya.

"Puang kerja pagi sampai sore, siang pulang terus. Kasih makan anak-anak, mereka makan dengan talam dengan lauk yang seadanya," papar Evi

Sementara itu, jika ada donatur yang datang memberikan uang kepada anak-anak, terdakwa pasti akan mengambil uang tersebut. Bahkan bantuan seperti telur, gula, susu, mie, beras malah akan dijual oleh terdakwa, dengan alasan sudah terlalu banyak.

"Uang anak-anak kasih donatur, dikasi sama puang. Bantuan telur, gula, susu, mie, beras malah ada yang dijual sama Puang, alasannya karena banyak," ujar saksi.

Setelah mendengar keterang saksi, Hakim Ketua menunda persidangan pada pekan depan, Rabu pagi(10/2/2016) pukul 08.00 WIB, dengan agenda masih mendengar keterangan saksi.

Tiba-tiba, saksi yang telah dipersilahkan untuk pulang dan meninggalkan ruang persidangan, tampak gemetar saat berdiri, tak sampai dua langkah berjalan. Evi langsung terhuyung ke lantai ruang persidangan.

Untung saja badan dan kepada Evi tidak terhempas, kerena cepat ditangkap oleh salah seorang petugas pengadilan yang saat duduk di bagian depan ruang persidangan. Dengan sigap ia menangkap badan Evi yang sudah lemas.

Kemudian Evi dibawa ke luar dari ruangan sidang dengan digotong bersama-sama, kerena Evi sudah tidak sadarkan diri.
 

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews