Pemko Tanjungpinang Berikan Pengurangan Pokok Pajak PBB-P2 hingga 70 Persen

Pemko Tanjungpinang Berikan Pengurangan Pokok Pajak PBB-P2 hingga 70 Persen

Foto: istimewa)

Tanjungpinang, Batamnews - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan, dan Retribusi Daerah (BPPRD) telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 55 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pokok dan Pembebasan Denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) - Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (P2) Tahun 2023.

Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 1 September hingga 30 November 2023.

Pejabat (Pj) Wali kota Tanjungpinang Hasan, memberi sambutan positif terhadap kebijakan ini. Hal ini sebagai tindakan apresiasi kepada masyarakat Kota Tanjungpinang yang memiliki tunggakan pajak PBB-P2 dari tahun 1995 hingga 2018.

Baca juga: Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gerakan Pangan Murah, Jual Cabai Tak Sepedas Harga Pasar

Beberapa data yang tidak valid sebelum peralihan kewenangan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah telah menjadi kendala dalam pembayaran pajak tersebut.

Kota Tanjungpinang mulai mengelola pemungutan PBB-P2 sejak tahun 2013. Setelah peralihan kewenangan, masih banyak data tunggakan yang belum terselesaikan.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui BPPRD memberikan Pengurangan Pokok PBB-P2 sebesar 70% untuk tahun 1995-2012, Pengurangan Pokok sebesar 50% untuk tahun 2013-2018, dan pembebasan denda hingga 2023.

Hasan mengajak wajib pajak PBB-P2 yang tinggal atau memiliki lahan tanah dan bangunan di Kota Tanjungpinang untuk memanfaatkan program ini. Ia juga mengucapkan terima kasih atas partisipasi warga dalam membayar pajak daerahnya.

Baca juga: Oknum Aparat Diduga Bekingi PKL Buka Lapak di Kawasan Gurindam 12 Tepi Laut Tanjungpinang

Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Said Alvie, memastikan bahwa program ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota. Ia berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini hingga November 2023.

Hingga 13 Oktober 2023, penerimaan PBB-P2 telah mencapai lebih dari Rp10 miliar, dan target hingga akhir Desember 2023 diharapkan tercapai. Said Alvie juga menyampaikan terima kasih kepada wajib pajak PBB-P2 yang telah membayar pajaknya.

Pemerintah Kota Tanjungpinang terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam hal pembayaran Pajak Daerah. Dalam era digitalisasi, Pj. Wali kota Hasan berharap agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait terus berinovasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

BPPRD telah menyiapkan aplikasi E-PBB agar masyarakat dapat melihat jumlah tagihan pajak mereka, serta menawarkan berbagai kanal pembayaran, termasuk QRIS BRK Syariah, Mobile Banking BRK dan BTN, Tokopedia, BukaLapak, serta melalui Mobile Banking BRK dan BTN.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews