Tiga Ranperda Penting di Kota Tanjungpinang Disahkan Jelang Tutup Tahun 

Tiga Ranperda Penting di Kota Tanjungpinang Disahkan Jelang Tutup Tahun 

DPRD Kota Tanjungpinang saat mengesahkan Ranperda.

Tanjungpinang, Batamnews - Setelah serangkaian pendapat akhir dari seluruh fraksi DPRD terhadap Ranperda, Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, menggelar pidato pengesahan terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tanjungpinang tahun 2023.
 
Pidato tersebut disampaikan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang pada Kamis, 28 Desember 2023. Dalam pidatonya, Hasan memaparkan program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang diusulkan oleh eksekutif untuk tahun 2023. 

Ia menjelaskan bahwa melalui kesepakatan bersama dalam Paripurna sebelumnya, telah dilakukan pembahasan antara pemerintah kota Tanjungpinang dan panitia khusus DPRD Kota Tanjungpinang terhadap tiga Ranperda, yaitu tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penyelenggaraan perizinan berusaha dan non perizinan, serta perusahaan perseroan daerah PT. Tanjungpinang Makmur Bersama.

Baca juga: Dua Nama Calon Legislatif DPRD Provinsi Kepri Dicoret dari DCT Pemilu 2024 

Terutama terkait dengan Ranperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kota Tanjungpinang, Hasan menjelaskan bahwa rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) menjadi fokus utama. 

RPPLH adalah perencanaan tertulis yang mencakup potensi masalah lingkungan hidup dan upaya perlindungan serta pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. Hasan menekankan pentingnya RPPLH dalam mendukung kebijakan pengembangan wilayah dan sebagai bahan masukan utama dalam perencanaan pembangunan.

Hasan menambahkan bahwa RPPLH memiliki keterkaitan erat dengan rencana penataan ruang, terutama terkait dengan rencana pemanfaatan ruang. RPPLH memberikan arahan dan acuan mengenai pengelolaan lingkungan untuk menjaga kualitasnya. Dalam konteks ini, RPPLH menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota.

Selanjutnya, Hasan menyampaikan pidato mengenai Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha dan non perizinan. 

Dalam rangka meningkatkan kemudahan dan kepastian hukum dalam berusaha serta mewujudkan ekosistem investasi yang kondusif, penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah diharapkan dapat dilaksanakan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel. 

Baca juga: Pemko Tanjungpinang, Siagakan Satpol PP di Taman Gurindam 12 

Hasan menekankan bahwa perizinan berusaha harus dilakukan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Terakhir, Hasan membahas Ranperda tentang perusahaan perseroan daerah PT. Tanjungpinang Makmur Bersama. Ia menyampaikan bahwa dengan terbitnya peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), penyesuaian perlu dilakukan terhadap PT. Tanjungpinang Makmur Bersama. 

Perubahan bentuk hukum tersebut diharapkan akan memperkuat pengelolaan BUMD dengan mengatur tata cara penyertaan modal, organ dan kepegawaian, evaluasi, tata kelola perusahaan yang baik, perencanaan, pelaporan, pembinaan, pengawasan, kerjasama penggunaan laba, penugasan pemerintah daerah, pinjaman, satuan pengawas intern, komite audit, restrukturisasi, privatisasi, perubahan bentuk hukum, kepailitan, penggabungan, peleburan, dan pengambil alihan.

Hasan mengakhiri pidatonya dengan menyampaikan terima kasih atas kerjasama dan dukungan seluruh pihak, termasuk ketua DPRD, anggota DPRD, Pansus, dan semua yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan pengesahan Ranperda. 

Ia berharap Ranperda ini dapat memberikan kepastian hukum, menjadi petunjuk bagi pemerintah kota Tanjungpinang, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kota tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews