Sepuluh Pose ini Dilarang Diperagakan oleh ASN Selama Pemilu 2024

Sepuluh Pose ini Dilarang Diperagakan oleh ASN Selama Pemilu 2024

Poster Kejari Jambi sepuluh pose yang dilarang (Foto: IG Kejati)

Tanjungpinang, Batamnews - Pemerintah telah mengeluarkan aturan yang melarang pose foto aparatur sipil negara (ASN) yang diunggah ke media sosial, dengan tujuan utama menjaga netralitas ASN dalam menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Larangan ini telah disahkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang merinci pedoman untuk memantau dan menjaga netralitas pegawai ASN selama pelaksanaan Pemilu.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, membenarkan adanya larangan ini, mengatakan, "Iya benar, Ada di SKB 5 lembaga tentang netralitas ASN."

Surat Keputusan Bersama (SKB) ini ditandatangani oleh sejumlah pejabat kunci pada bulan September 2022, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja.

Baca juga: Polresta Ikut Pengamanan Tahap Finalisasi Verifikasi Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Tanjungpinang

Aturan ini merujuk pada prinsip netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam undang-undang tersebut, ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik, diimbau untuk tidak terlibat dalam pengaruh atau pihak manapun, dan tidak boleh memihak kepentingan siapapun. 

ASN yang tidak menjaga netralitas dianggap tidak profesional dan dapat menjadi target tindakan disipliner dari pemerintah, baik tingkat lokal maupun nasional.

Salah satu pelanggaran disiplin ASN yang diatur dalam SKB adalah berfoto dengan pose tertentu yang menunjukkan simbol atau atribut partai politik. 

Ini termasuk memposting foto bersama dengan calon presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, atau tim sukses, sambil menunjukkan atau memperagakan simbol atau mengenakan atribut partai politik dan latar belakang foto terkait partai calon. 

Selain itu, penggunaan alat peraga terkait partai politik atau calon juga dilarang dengan tujuan memberikan dukungan kepada partai politik.

Baca juga: Rudi Ajak Masyarakat Batam Bersatu dan Dewasa Jelang Pemilu presiden dan Pileg 2024

Pelanggaran aturan tersebut melanggar Pasal 5 huruf n angka 5 dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021. Hukuman bagi pelanggaran tersebut termasuk penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian sebagai PNS sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 huruf 1 angka 3 PP 94/2021.

Setidaknya ada 10 jenis pose foto yang sebaiknya dihindari oleh ASN selama masa jelang Pemilu 2024, termasuk pose simbol hati ala Korea Selatan, pose dengan jempol ke atas, pose dengan jari tangan berjumlah tiga, pose jari metal, pose tangan membentuk pistol, pose tangan dengan mengangkat telunjuk, pose tangan angka dua, pose tangan membentuk telepon, pose memperlihatkan angka 5, dan pose membentuk simbol "ok" dengan tiga jari diangkat.

Sebaliknya, ASN tetap diperbolehkan berpose dengan mengepalkan tangan atau menangkupkan kedua jemari membentuk simbol hati tanpa melanggar aturan tersebut. Dengan demikian, aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ASN tetap menjaga netralitas dan profesionalisme mereka selama proses Pemilu 2024 berlangsung.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews