Gubernur Kepri Ansar Ahmad Dicecar Belasan Pertanyaan Terkait Kasus Dugaan Honorer Fiktif

Gubernur Kepri Ansar Ahmad Dicecar Belasan Pertanyaan Terkait Kasus Dugaan Honorer Fiktif

Gubernur Ansar saat tiba di Mapolda Kepri memberikan keterangan terkait kasus dugaan honorer fiktif. (Foto: istimewa)

Batam, Batamnews – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri), menggelar pemeriksaan terhadap Gubernur Ansar Ahmad terkait dugaan kasus tenaga honorer fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Kepri. 

Pemeriksaan yang berlangsung selama tujuh jam di Mapolda Kepri pada Sabtu, 16 Desember 2023 itu, Gubernur Ansar dicecar sebanyak 14 pertanyaan.

Ansar Ahmad diminta klarifikasi dan pertanggungjawaban terkait terbitnya Surat Edaran (SE) tentang pembatasan atau larangan pengangkatan PTT/THL, PTK Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri pada tahun 2021 dan 2023. 

"Tadi saya menyampaikan bahwa tujuan dikeluarkan surat itu justru membatasi, tidak ada tambahan THL baru. Kecuali kalau sangat dibutuhkan dan mengganti. Jadi tidak ada tambahan anggaran baru," ungkap Ansar Ahmad.

Baca juga: QrisYe Diterapkan di 11 Titik Kota Tanjungpinang, Gubernur Ansar Ingin Jadikan Proyek Percontohan

Kalaupun ada tambahan di luar SE tersebut, lanjut Ansar, menjadi kebijakan masing-masing OPD. "Sudah kita sampaikan semua tadi saat pemeriksaan," tambahnya.

Untuk diketahui, penyidik mulai memeriksa Ansar sekitar pukul 16.00 WIB saat dirinya tiba setelah acara BKKBN di Kampus STIE Ibnu Sina. Gubernur Kepri tersebut datang dengan didampingi oleh sejumlah staf dari Pemprov Kepri.

Kombes Pol Nasriadi, Dirkrimsus Polda Kepri, menjelaskan bahwa penyidik sebelumnya telah memeriksa 234 orang sebagai saksi, melibatkan THL di DPRD Kepri, Sekretariat DPRD Kepri, Pemprov Kepri, dan BPJS Ketenagakerjaan. 

"Kami sudah melakukan pemeriksan sebanyak 234 orang sebagai saksi. Dari jumlah itu, 219 orang merupakan THL di DPRD Kepri. Kemudian ada 20 orang dari Sekretariat DPRD Kepri, tiga orang dari pihak Pemprov Kepri dan dua orang dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Nasriadi di Mapolda kepri.

Baca juga: Alokasi DIPA dan TKD Kepri Sebesar Rp17,14 Triliun Diserahkan Gubernur Ansar Secara Digital

Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Nasriadi, pihaknya menanyakan terkait dengan anggaran yang digunakan dalam pembayaran THL fiktif itu.

"Normalnya ada 167 orang THL yang sudah ada, tapi yang tercatat ada sampai 219 orang. Nah, untuk 167 orang ini, kan memang sudah ada anggarannya, lalu untuk selebihnya mereka menggunakan anggaran kegiatan anggota DPRD Kepri," jelasnya.

Anggaran tersebut, kata Nasriadi, harusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan lainnya, karena aturannya sudah ada. "Ini masih kami dalami karena sekwan itu yang tahu terkait penggunaan anggaran di DPRD Kepri," ujarnya lagi.

Dalam pendalaman kasus, ditemukan dua orang THL yang tidak bekerja tetapi mendapatkan honor. Nasriadi menyatakan kecurigaan terhadap 49 orang THL yang tidak bekerja sesuai tupoksinya di bagian administrasi Setwan DPRD Kepri. 

Baca juga: Gubernur Ansar Serahkan Penghargaan dan Bantuan Dana Pelatihan kepada Atlet dan Pelatih Berprestasi

"Ini sebetulnya yang sangat kami curigai, tidak bekerja tapi mendapatkan gaji setiap bulan,” bebernya.

Pemeriksaan terhadap Gubernur Kepri adalah bagian dari upaya penyidikan yang lebih luas terkait rekrutmen tenaga honorer yang dipersoalkan di lingkungan Setwan DPRD Provinsi Kepri. Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dan kebijakan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews