Aturan Baru Bea Cukai Kirim Barang dari Luar Negeri Khususnya PMI

Aturan Baru Bea Cukai Kirim Barang dari Luar Negeri Khususnya PMI

Ilustrasi paket kiriman.

Jakarta, Batamnews - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, telah mengingatkan bahwa pemerintah telah menetapkan batas maksimal besaran kemasan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) guna mempercepat proses pemeriksaan. 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023, besaran kemasan barang kiriman PMI tidak boleh melebihi panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm. Tujuannya adalah untuk memudahkan pemeriksaan dengan menggunakan X-Ray.

Askolani menjelaskan, "Terkait PMK 141 mengenai volume barang kiriman 60x60x80 ini ditujukan untuk supaya barang kiriman itu paketnya lebih mudah diperiksa dengan X-Ray." 

Baca juga: Info Gangguan Air Dibatam Hari Ini, Berikut Area Terdampak 

Ia menambahkan bahwa jika ukuran paket melebihi batas tersebut, pihaknya akan meminta perusahaan jasa titipan (PJT) untuk membongkar barang kiriman tersebut demi tujuan pemeriksaan, yang dapat memperlambat proses.

"Aturan yang telah diundangkan pada 11 Desember 2023 ini diharapkan akan memberikan kemudahan pengiriman barang dari luar negeri milik PMI," tambah Askolani.

Sebelumnya, PMK Nomor 96 Tahun 2023 membatasi pembebasan bea masuk hanya untuk barang dengan nilai pabean maksimal FOB US$3 per pengiriman. Dengan PMK 141/2023, pemerintah memberikan beberapa kemudahan, termasuk pembebasan bea masuk untuk barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB US$500. 

Baca juga: Lokasi Pantai di Tanjungpinang untuk Malam Tahun Baru, Temukan Beberapa Pilihannya! 

Namun, pembebasan tersebut hanya berlaku untuk pengiriman maksimal 3 kali dalam 1 tahun bagi PMI yang terdaftar pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan 1 kali untuk pekerja yang tidak terdaftar pada BP2MI.

Pemerintah juga mendorong sinergi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan untuk memberikan relaksasi ketentuan larangan dan pembatasan atas impor barang kiriman PMI. Aturan ini diharapkan akan memberikan kemudahan baik secara fiskal maupun prosedural dalam pengiriman barang oleh PMI.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews