Mobil Porsche Senilai Rp3 Milyar Lebih Disita Kejaksaan dari Kasus Korupsi BTS

Mobil Porsche Senilai Rp3 Milyar Lebih Disita Kejaksaan dari Kasus Korupsi BTS

Mobil Porsche yang disita oleh Penyidik Kejagung.

Jakarta, Batamnews - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung telah berhasil melakukan penyitaan terhadap 1 unit mobil sedan mewah Porsche tipe 911 Carera S 3.0 L. 

Mobil tersebut dimiliki oleh seorang wanita berinisial SMR, yang ternyata merupakan istri dari tersangka berinisial NPWH alias EH.

Tersangka NPWH alias EH sendiri diduga terkait dengan tindak pidana korupsi terhadap proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika selama periode tahun 2020 hingga 2022.

Baca juga: Tiga Pembalak Liar di Batam Terima Hukuman hingga 2 Tahun Penjara dan Denda Capai Rp 500 Juta

Mobil sedan mewah Porsche tipe 911 Carera S 3.0 L ini didapatkan oleh tersangka NPWH alias EH pada bulan Agustus 2023. 

Pembelian mobil tersebut dilakukan melalui sebuah showroom mobil di wilayah Jakarta Selatan, dengan total harga senilai kurang lebih Rp3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah). Pembelian mobil ini tercatat atas nama PT LTD.

Penyidik JAMPIDSUS melakukan penyitaan terhadap mobil mewah ini karena ditemukan alasan kuat terkait dugaan penggunaan uang hasil kejahatan yang diduga diperoleh oleh tersangka NPWH dari pihak lain yang berinisial GMS. 

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Hukuman Seumur Hidup di Kasus Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL

Uang tersebut diduga berasal dari mata uang negara lain, yaitu USD, dan selanjutnya ditukarkan di Money Changer untuk membeli mobil Porsche yang kini dimiliki oleh tersangka NPWH alias EH.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (KAPUSPENKUM) Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana. Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menindak tegas pelaku korupsi dan menegakkan hukum demi keadilan di Indonesia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews