Judi Online Beromzet Rp 1,2 Miliar Diungkap, Pelaku Pakai Aplikasi Canggih

Judi Online Beromzet Rp 1,2 Miliar Diungkap, Pelaku Pakai Aplikasi Canggih

Kasat Reskrim memperlihatkan empat pelaku bandar dan kaki tangan judi online di Batam. (foto: edo)

Indrawan


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Satreskrim Polresta Barelang membongkar praktik perjudian Sie Jie yang dijalankan secara online di Batam.

Polisi mengamankan empat orang yaitu Hutan (43), Adi (30), Jhon Nelson (42) dan Ismail (40).

Jenis judi nomor yang dijalankan oleh para pelaku ini diantaranya judi nomor Hongkong, Manila, Singapura, China, Sidney dan kamboja. Judi Sie Jie itu beroperasi secara online dan pada hari-hari yang telah ditentukan.

Penangkapan keempat orang pelaku, berawal dari informasi masyarakat yang resah adanya praktik judi di wilayah Batuaji dan Sagulung. Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat melacak bandar Sie Jie.

Hutan alias Aseng pelaku utama tertangkap di sebuah kedai, kawasan pertokoan Tunas Regency Sagulung.

Aplikasi judi online yang dikelola Hutan ini dapat diakses melalui gadget dengan terlebih dahulu mendownload atau memasuki situs yang tersedia. Setelah itu mendaftarkan nama dan nomor rekening untuk memulai transaksi judi online tersebut.

Akan tetapi, pelaku sudah melakukan antisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dengan sistem aplikasi yang dapat menghapus semua data dan perekapan dengan hanya satu kali menekan tombol yang telah disediakan.

"Untuk membuang barang bukti rekapan dan data, pelaku telah mengantisipasi dengan sebuah tombol yang hanya sekali tekan. Rumah tempat untuk beroperasi juga telah dipasang CCTV yang digunakan untuk mengawasi kondisi dari luar," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadifta, Saat ekspos Minggu (31/1/2016)

Tidak hanya bermain di dunia online, Aseng juga memiliki kaki yang bekerja untuk memungut uang warga yang mengikuti perjudian melalui pesan singkat dan langsung dibayar cash. Kaki tangan Hutan ini yaitu Jhon Nelson dan Ismail.

"Kalau untuk via SMS, transaksi dibayar secara langsung dan dibayar cash, tidak dengan sistem transfer,"ungkap Yoga.

Omset judi online ini mampu meraup omset Rp 300 juta per minggu dan dengan sekitar Rp 1,2 miliar setiap bulannya.‎ Keempat pelaku yang diamankan tersebut, ditangkap di tempat yang berbeda di kawasan Batuaji dan Sagulung.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu CPU, 3 laptop, 13 HP, buku tabungan dan ATM, sejumlah kalkulator penghitung, rekapan manual dan uang Rp 2,5 juta rupiah dan 101 dolar Singapura.

(edo)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :