Dua Hari Diperiksa, Penyelundup Beras dan Gula Ilegal Masih Berstatus Saksi

Dua Hari Diperiksa, Penyelundup Beras dan Gula Ilegal Masih Berstatus Saksi

Petugas menunjukkan karung beras untuk mengelabui beras selundupan di kapal KLM Jondra Putra. (foto: edo)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Meskipun sudah menjalani pemeriksaan selama dua hari, tujuh orang yang diamankan Ditpol Air Mabes Polri dalam kasus penyelundupan beras dan gula dari Singapura, belum ada seorangpun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri, Kombes YS Widodo, saat dimintai keterangan mengatakan, sejauh ini tujuh orang yang dimintai keterangan tersebut masih sebatas saksi.

"Sejauh ini belum ada penetapan sebagai tersangka. Tujuh orang pelaku yang kita amankan kemarin masih sebagai saksi,"terang YS Widodo, Jumat (29/1/2016).

Tujuh orang yang diamankan saat penangkapan kapal yang membawa beras dan gula ilegal diantaranya empat ABK kapal, 1 nakhoda, kemudian Haji Tayib yang diduga pemilik barang dan juga seorang pemilik kapal berinisial HT.

"Kalau nanti sudah ada penetapan status tersangka, pasti akan kita informasikan," ujar Widodo.

Diketahui, kapal ditangkap di perairan teritorial, pada Rabu (27/1/2015) dinihari, kemudian digiring menuju pelabuhan rakyat di Tanjung Sengkuang, Batuampar.

Penangkapan tersebut sempat diwarnai kejar-kejaran antara polisi dan kapal KLM Jondra Putra. Kemudian itu diamankan di pelabuhan rakyat pelabuhan rakyat Tanjungsengkuang. Beras dan gula ilegal itu sudah dikemas dengan memakai karung bertulisan produksi Indonesia. Beras yang diamankan sekitar 30 ton.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews