Sindikat Narkoba

Warga Malaysia dan Indonesia 5 Kali Bobol Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre

Warga Malaysia dan Indonesia 5 Kali Bobol Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre

Polisi menggiring tiga orang tersangka kasus penyelundupan narkoba di pelabuhan Batam Centre. (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang menangkap tiga tersangka penyelundupan narkoba dari Malaysia menuju Batam, Indonesia. Rupanya, para pelaku sudah beraksi sejak 6 bulan lalu melalui pelabuhan Internasional Batam Centre. 

Mereka bahkan sudah lima kali bolak-balik mengantar narkoba jenis sabu dan ekstasi ke Batam melalui Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre, Batam. 

Para tersangka ini masuk setiap satu bulan sekali membawa ribuan butir ekstasi dan beberapa gram sabu-sabu. Dan untuk yang keenam kalinya para tersangka berhasil ditangkap.

"Yang keenam kalinya, kita berhasil menangkap jaringan narkoba Malaysia Batam, sebanyak 1.254 butir ekstasi dengan nilai sekitar Rp 500 juta," papar Kombes Pol Helmi Santika, Kapolresta Barelang didampingi Kasat Resnarkoba, Kompol Suhardi Hery saat gelar ekspos di Mapolresta Barelang, Minggu (31/1/2016).

Ketiga tersangka tersebut diantaranya warga negara Indonesia dan juga warga negara Malaysia. Ketiganya bersubahat meloloskan barang haram itu. Mereka adalah Wang Hang Leon warga Negara Malaysia, kemudian Hendra dan Iyarto warga Indonesia.

Mereka di tangkap di Royal Green Batam Centre pada jumat (1/1/2015) lalu.

"Ini merupakan jaringan Internasional yang bermain dari Malaysia masuk ke Batam," ujar Helmy Santika.

Jaringan narkoba tersebut menggunakan pelabuhan pelabuhan Internasional Batam Centre untuk meloloskan barang haram berupa sabu dan ekstasi.

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, pasal 112 dan 114, menyimpan dan memiliki barang terlarang narkotika, dengan hukuman ancaman seumur hidup hingga hukum mati.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews