Upah Minimum Buruh Kabupaten Kepulauan Anambas Naik 2,03 Persen untuk Tahun 2024

Upah Minimum Buruh Kabupaten Kepulauan Anambas Naik 2,03 Persen untuk Tahun 2024

Ilustrasi

Anambas, Batamnews - Dalam Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang berlangsung di Ruang Rapat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Tarempa pada Rabu (22/11/2023), diputuskan bahwa Upah Minimum Kabupaten Kepulauan Anambas (UMK) untuk tahun 2024 akan mengalami kenaikan sebesar 2,03 persen.

Keputusan ini didasarkan pada aturan dan koridor yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

M. Ari Sofian, Kepala Bidang Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Anambas, menjelaskan bahwa setelah mempertimbangkan berbagai faktor penilaian, termasuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi provinsi, UMK Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 78.044.

Baca juga: Upah Minimum Buruh di Kota Tanjungpinang Naik 3,76 Persen, Segini Gaji yang Didapat 2024

Ari Sofian menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam menentukan pilihan, dan pada prinsipnya, mereka mengikuti alur yang telah ditetapkan. 

"Kita hanya diberi ruang untuk menentukan pilihan antara alfa 0,1, 0,2, dan 0,3, dan kita sepakat memilih alfa 0,3. Jadi, ruang kita hanya disitu saja," ungkap Ari Sofian.

Dengan kenaikan ini, total UMK Kepulauan Anambas tahun 2024 mencapai Rp 3.835.605.

Ari Sofian menegaskan bahwa keputusan ini akan disampaikan kepada Bupati Kepulauan Anambas dan kemudian direkomendasikan kepada pemerintah provinsi.

Baca juga: Upah Minimum Buruh di Kepulauan Riau 2024 Ditetapkan Hanya Naik Seratus Ribu

Rekomendasi ini harus disampaikan pada tanggal 27 November 2023, untuk dilakukan penetapan oleh gubernur.

Safri, Ketua FKUI-KSBSI Kabupaten Kepulauan Anambas, memberikan tanggapan terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi di daerah tersebut. Meskipun mengakui kenaikan UMK sebagai hasil formulasi yang telah ditetapkan, Safri berharap ada perbaikan pada formula tersebut agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi daerah.

"Kita berkaca dari Batam dan Bintan, mereka mengikuti inflasi provinsi karena harga beli mereka juga merupakan harga provinsi, nah kalau disini kan harganya jelas berbeda dan saya juga belum menemukan alasan kenapa inflasi kita di Anambas ini belum bisa masuk menjadi formula untuk penetapan UMK," ujar Safri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews