Sinar Mas Group akan Ambil Alih Pengelolaan Mall Terbesar di Kota Jambi

Sinar Mas Group akan Ambil Alih Pengelolaan Mall Terbesar di Kota Jambi

Jambi Convention Centre (JCC) Mall (Foto: Ist)

Jambi, Batamnews - Yon Heri, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, memberikan penjelasan terbaru terkait kemajuan proyek pembangunan Jambi City Center (JCC) di Simpang Kawat. 

Menurutnya, PT Bliss Properti Indonesia Tbk, pengembang proyek tersebut, menghadapi masalah internal yang menghambat kemampuan mereka dalam mengelola JCC.

"Dalam istilah yang lugas, kemampuan mereka saat ini menunjukkan ketidakmampuan untuk mengelola ini," ujar Yon pada Kamis, 9 November 2023.

Yon menambahkan bahwa PT Bliss Properti Indonesia Tbk sebelumnya telah mengajukan permohonan kepada Walikota Jambi untuk memindahkan dan mengalihkan pengelolaan proyek.

"Pada waktu itu, Pemerintah Kota Jambi menekankan bahwa meskipun manajemen sebelumnya ingin beralih ke perusahaan lain, kesepakatan yang telah mereka buat dengan pemerintah kota Jambi harus tetap ditepati," jelasnya.

Baca juga: Pesawat Tempur Israel Bombardir Delapan Rumah Sakit di Jalur Gaza dalam Tiga Hari Terakhir

Menurut Yon, perusahaan sebelumnya ingin mengalihkan proyek ke dalam grup Sinarmas. Hal ini karena biaya modal pembangunan Jambi City Center didanai oleh Bank Sinarmas.

"Jadi rencananya manajemen dari holding atau unit bisnis di bawah Sinarmas yang akan mengelola. Bukan langsung Bank Sinarmas, melainkan unit bisnis di bawah Sinarmas Group," ungkapnya.

Saat ini, Pemerintah Kota Jambi sedang dalam tahap konsultasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Jambi untuk membahas rencana pengalihan ini.

"Ini masih dalam tahap evaluasi, secara teknis rincian akan diberikan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi," tambahnya.

Setelah hasil evaluasi dari BPKP tersedia, informasinya akan disampaikan kepada PT Bliss Properti Indonesia.

Baca juga: Mantan Menteri Termuda di Malaysia, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman Dijatuhi Hukuman Penjara

"Tentu, catatan yang diberikan oleh BPKP harus diikuti dan dipenuhi oleh mereka," tegasnya.

Mengenai kewajiban kerjasama operasi (BOT), Yon menjelaskan bahwa kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi oleh perusahaan, meskipun terjadi peralihan.

"Termasuk pembayaran yang harus dilakukan saat terjadi peralihan. Ada pembicaraan antara PT Bliss Properti Indonesia, namun pihak mana yang akan bertanggung jawab untuk membayar, saat ini masih belum jelas. Intinya, kewajiban harus tetap dipenuhi," paparnya.

Yon juga menambahkan bahwa hingga saat ini, kewajiban yang telah dibayarkan oleh pengembang ke Pemerintah Kota Jambi baru mencapai Rp7,5 miliar, yang merupakan kewajiban selama 5 tahun pertama.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews