Sidang Praperadilan 30 Warga Rempang di PN Batam Dimulai, Kuasa Hukum Kecewa

Sidang Praperadilan 30 Warga Rempang di PN Batam Dimulai, Kuasa Hukum Kecewa

Suasana sidang praperadilan kasus Rempang di PN Batam. (Foto: Asrul/Batamnews)

Batam, Batamnews - Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Batam menjadi saksi dari sidang perdana praperadilan yang melibatkan 30 warga Rempang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah aksi unjuk rasa solidaritas Rempang pada 11 September 2023 di depan kantor BP Batam.

Sidang dilaksanakan di PN Kelas I A Batam pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Kehadiran keluarga tersangka dan warga yang memberikan dukungan solidaritas telah membuat ruang sidang dipadati sejak pukul 08.00 WIB. Dalam upaya memastikan sidang berjalan lancar, PN Batam bahkan membuka pintu ruang sidang lebar-lebar untuk memfasilitasi lebih banyak penonton.

Baca juga: Keluarga Tersangka Demo Rempang Ajukan Praperadilan, Nasib 30 Tersangka Rusuh Demo BP Batam Belum Jelas

Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Yudith Wirawan. Di tengah pembacaan permohonan praperadilan oleh Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, terlihat adanya keresahan terkait kesiapan pihak termohon, Polresta Barelang, yang tidak memberikan keterangan kepada media.

Mangara Sijabta dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang menegaskan bahwa mereka berjuang untuk memastikan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti yang cukup dan proses hukum yang adil.

"Ini merupakan perjuangan dari pada hukum dan keadilan, kita bukan bermain di jalanan, tapi kita bermain di tempat yang memang sudah disiapkan negara untuk memenuhi proses-proses hukum apakah telah memenuhi rasa keadilan," kata Mangara.

Baca juga: Tersangka Illegal Logging Kalah di Pra Peradilan, Polresta Barelang: Kami Lega

Sopandi dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional juga mengekspresikan kekecewaannya terhadap kurangnya respons dari pihak tergugat.

"Kami sangat menyesalkan tergugat dari Polresta Barelang yang tidak mempersiapkan jawaban atas surat permohonan praperadilan yang sudah dibacakan, sehingga membuang waktu," ujarnya.

Sidang praperadilan tersebut menyoroti pentingnya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan memastikan bahwa proses hukum yang berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews