Ketua KPU Kota Tanjungpinang: Besok DCT Diumumkan Setelah itu Menuju Persiapan Kampanye

Ketua KPU Kota Tanjungpinang: Besok DCT Diumumkan Setelah itu Menuju Persiapan Kampanye

Ketua KPU Kota Tanjungpinang Muhammad Faizal

Tanjungpinang, Batamnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang secara resmi telah menetapkan 423 Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif yang akan bertarung pada Pemilu 2024 mendatang dalam Rapat Pleno KPU Kota Tanjungpinang. 

Dalam pengumuman tersebut, terungkap bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 263 calon merupakan laki-laki, sedangkan 160 calon lainnya adalah perempuan, yang di laksanakan pada Jumat, 3 November 2023.

Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal, mengungkapkan bahwa pengumuman tersebut dilakukan setelah proses pleno yang berlangsung hingga malam ini, Jumat, 3 November 2023. 

"Tadi sudah kami plenokan baru saja selesai malam ini, Jumat 3 November 2023, selanjutnya besok akan diumumkan secara terbuka kepada publik," ujar Muhammad Faizal ketika dihubungi oleh batamnews.

Baca juga: DCT DPRD Karimun Ditetapkan, 365 Caleg Siap Bertarung dan Satu Dicoret

Total jumlah calon tersebut berasal dari 18 partai politik yang beroperasi di Kota Tanjungpinang. Angka ini ternyata tidak jauh berbeda dengan Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah diumumkan oleh KPU sebelumnya.

Saat ini, KPU memiliki waktu sekitar tiga minggu ke depan untuk melakukan koordinasi dan persiapan kampanye sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 

"Setelah nanti kita umumkan, kami akan koordinasi lagi dengan pemerintah kota untuk menetapkan titik-titik yang dapat dipasang alat peraga kampanye (APK)," ungkap Muhammad Faizal.

Dalam proses koordinasi dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang sebelumnya, sudah ada sekitar 80 titik yang telah ditentukan untuk pemasangan APK. Namun, jumlah tersebut masih memerlukan konfirmasi dan sinkronisasi lebih lanjut dengan pemerintah kota serta partai politik terkait.

Baca juga: Caleg Lakukan Kampanye Diluar Jadwal: Pidana 12 Tahun dan Denda 12 Juta Penjara Menanti

Muhammad Faizal juga menekankan bahwa dalam pengaturan alat peraga kampanye (APK), KPU mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tentang alat peraga kampanye, yang sudah ditetapkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kampanye.

Dengan penetapan DCT ini, persiapan menuju Pemilu 2024 di Kota Tanjungpinang semakin mendekati tahapan yang krusial, di mana para calon legislatif akan bersaing untuk meraih dukungan dari masyarakat dan memajukan visi serta program kerja mereka. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews