Awas, Paspor Hilang dan Paspor Rusak dapat Dikenakan Biaya Denda

Awas, Paspor Hilang dan Paspor Rusak dapat Dikenakan Biaya Denda

Staff Khusus Menkumham Bidang Transformasi Digital, Fajar BS Lase, mengingatkan masyarakat Indonesia terkait pentingnya menjaga paspor dan menghindari penyalahgunaannya.

Pekanbaru, Batamnews - Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa paspor adalah dokumen perlintasan negara, bukan dokumen untuk bekerja di luar negeri.

Staff Khusus Menkumham Bidang Transformasi Digital, Fajar BS Lase, mengingatkan masyarakat Indonesia terkait pentingnya menjaga paspor dan menghindari penyalahgunaannya.

Hal ini disampaikan saat sosialisasi keimigrasian mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam layanan Eazy Passport pada Kamis (19/10/2023) di Pekanbaru.

Baca juga: Inovasi Si Daing Merantau Besutan Imigrasi Dabo Bikin Warga Benan Lebih Irit Ongkos Bikin Paspor

"Buku paspor ini dokumen perlintasan untuk ke luar atau masuk dari satu negara ke negara lain. Bukan dokumen kerja," ujar dia.

Fajar BS Lase menekankan bahwa paspor bukanlah dokumen kerja. Tujuannya adalah untuk memudahkan perjalanan lintas negara, bukan untuk bekerja di luar negeri. Pemerintah berupaya mencegah warga Indonesia dari potensi eksploitasi, seperti pekerja seks komersil atau pekerja ilegal.

Selain itu, Fajar mengingatkan bahwa dalam mengurus paspor, masyarakat wajib membawa dokumen-dokumen asli, seperti KTP elektronik, kartu keluarga, akte nikah, akte kelahiran, atau ijazah terakhir. Untuk perpanjangan paspor, paspor lama dan KTP elektronik juga harus dibawa.

"Mari kita saling jaga karena petugas imigrasi kita ada yang berurusan dengan hukum, karena mengeluarkan paspor yang digunakan untuk bekerja di luar negeri kemudian bermasalah dengan hukum," ajak Fajar. 

Baca juga: Inovasi Si Daing Merantau, Imigrasi Dabo Singkep Layani Pemohon Paspor di Pulau Wisata Benan

Bagi yang kehilangan paspor, prosedur laporan ke polisi dan Kantor Imigrasi harus diikuti. Jika paspor hilang dan tidak dilaporkan, akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu, ditambah biaya pembuatan paspor baru yang harus ditransfer ke rekening negara, bukan ke pribadi.

Fajar BS Lase juga menegaskan bahwa setiap layanan Eazy Passport akan disertai dengan sosialisasi keimigrasian tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga integritas paspor dan mencegah eksploitasi yang merugikan.

Aturan ini diatur dalam undang-undang, yang menegaskan bahwa paspor adalah dokumen negara yang diatur dalam UU. Pemerintah mengajak semua warga Indonesia untuk saling menjaga dan memahami pentingnya peran paspor sebagai dokumen perlintasan negara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews