Penyaluran Beras SPHP, DKP Pekanbaru Gencar Lakukan Monitoring dan Evaluasi

Penyaluran Beras SPHP, DKP Pekanbaru Gencar Lakukan Monitoring dan Evaluasi

Penyaluran beras SPHP di Pekanbaru. (Foto: istimewa)

Pekanbaru, Batamnews - Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menginstruksikan daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Rekomendasi ini diatur dalam Surat Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 1371/S.02.03/13.2/10/2023 tentang Rekomendasi Downline/Outlet dan Monev Beras SPHP.

Surat tersebut menunjuk dinas yang bertanggung jawab atas urusan pangan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk melakukan monitoring dan evaluasi.

Dinal Husna, Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan dari Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Pekanbaru, mengungkapkan bahwa DKP Pekanbaru akan segera melakukan monitoring dalam beberapa hari ke depan.

Baca juga: Gubernur Ansar Serahkan Bantuan Beras Tahap II di Nongsa, Kota Batam

"Pemantauan akan dilakukan secara langsung oleh petugas di lapangan untuk mengawasi perkembangan harga beras dan kelancaran penyaluran beras SPHP," kata Dinal Husna pada Sabtu (21/10/2023).

Ia menjelaskan bahwa Surat Bapanas ini bertujuan untuk mempercepat penyaluran beras SPHP dan meredakan gejolak harga beras di masyarakat.

"Pemantauan akan mencakup dari outlet hingga Rumah Pangan Kita (RPK). Petugas juga akan memastikan outlet dan RPK memasang spanduk RPM dan mencantumkan Harga Eceran Tertinggi di depan outlet mereka," tambah Dinal.

Menurut penuturannya, outlet atau RPK harus secara jelas mencantumkan kegiatan mereka di depan tempat usaha dan mencantumkan Harga Eceran Tertinggi untuk pembelian kepada masyarakat, yang saat ini adalah Rp57.500 per kemasan 5 kilogram beras SPHP.

Baca juga: Wagub Marlin Salurkan Bantuan Beras CPP Ringankan Beban Warga Kota Batam

Monitoring ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa beras yang disalurkan melalui outlet dan RPK yang telah bekerja sama dengan Bulog menjual beras SPHP langsung kepada masyarakat.

"RPK atau outlet tidak diizinkan menjual beras SPHP kepada pihak lain dengan harga yang lebih rendah, karena ini dapat menyebabkan kenaikan harga beras di masyarakat," tegas Dinal.

Pemerintah berencana memberlakukan sanksi terhadap RPK atau outlet yang melanggar ketentuan ini dalam upaya memastikan distribusi beras SPHP sampai ke masyarakat.

"Sanksi akan diterapkan secara berjenjang, dengan peringatan sebagai langkah awal. Namun, jika ketentuan tidak dipatuhi, bisa mencapai tingkat blacklist atau pemutusan kerja sama dalam penyaluran," ungkap Dinal.

Diketahui, di Pekanbaru terdapat ratusan outlet dan RPK yang telah terdaftar, tersebar di seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Pekanbaru. Setiap bulan, masing-masing outlet menerima alokasi sebanyak 1 ton beras SPHP untuk dijual langsung kepada masyarakat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews