Pajak Mati, Polisi Berwenang Menilang Kendaraan?: Penjelasan Resmi Korlantas Polri

Pajak Mati, Polisi Berwenang Menilang Kendaraan?: Penjelasan Resmi Korlantas Polri

Bolehkah polisi menilang kenderaan mati pajak? (ilustrasi)

Batam, Batamnews - Belakangan ini terdapat perdebatan seputar apakah polisi memiliki hak untuk melakukan penilangan terhadap kendaraan yang pajaknya mati. 

Beberapa waktu lalu, ramai kabar yang menyatakan bahwa polisi tidak berhak menilang kendaraan dengan pajak mati. Namun, ada penjelasan resmi mengenai hal ini.

Pajak kendaraan, termasuk motor, adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan untuk dapat beroperasi di jalan raya. Namun, masih terdapat kebingungan apakah polisi dapat menilang kendaraan yang pajaknya belum dibayarkan.

Baca juga: Apindo Protes BP Batam Berlakukan Tarif Bongkar Muat Baru di Pelabuhan Batuampar

Untuk mengklarifikasi isu ini, Brigjen Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri, menyatakan bahwa kendaraan dengan pajak STNK yang mati masih dapat ditilang oleh polisi. 

Hal ini bertentangan dengan anggapan bahwa polisi tidak memiliki hak untuk menindak kendaraan dengan pajak mati.

Aan menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa masa berlaku STNK harus diperpanjang setiap tahun. 

Oleh karena itu, kendaraan yang tidak memiliki pengesahan atau perpanjangan masa berlaku STNK oleh petugas berhak ditilang oleh polisi.

Baca juga: Penjabat Wali Kota Tanjungpinang: DPRD Pertimbangkan Ikut Ajukan 3 Nama Calon Pengganti Rahma

Meskipun pernah ada kasus di Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah, di mana seorang pemilik kendaraan yang ditilang karena belum membayar pajak mengajukan gugatan, namun pengadilan menolak gugatan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa aturan mengenai pembayaran pajak kendaraan memiliki kekuatan hukum yang sah.

Pada Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, disebutkan bahwa pengemudi kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) yang ditetapkan oleh Polri dapat dikenai pidana kurungan dua bulan atau denda sebesar Rp 500.000.

Oleh karena itu, pemilik kendaraan, terutama motor, diimbau untuk patuh pada kewajiban membayar pajak kendaraan setiap tahunnya. 

Baca juga: Jalan Permukiman di Galang Rusak Parah Akibat Abrasi

Masa berlaku STNK yang harus diperpanjang setiap tahun merupakan bentuk pengawasan dari pihak kepolisian untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban ini.

Masyarakat diingatkan untuk tidak mengabaikan pembayaran pajak kendaraan guna menghindari potensi penilangan dan masalah hukum lainnya.  


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews