Pemuda Asal Karimun Bobol Rumah di Tanjungpinang, Kerugian Korban Capai Rp 16 Juta

Pemuda Asal Karimun Bobol Rumah di Tanjungpinang, Kerugian Korban Capai Rp 16 Juta

Pemuda asal Karimun ditangkap polisi terlibat kasus pencurian di Tanjungpinang.

Karimun, Batamnews - Unit Reskrim Polsek Tebing berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (20 tahun) yang merupakan penduduk Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun. Penangkapan ini terkait dengan tindak pidana pencurian (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.

Kejadian ini berawal dari laporan aduan yang diajukan oleh Z kepada pihak Polresta Tanjungpinang. Z melaporkan bahwa pencurian terjadi pada malam hari di rumahnya pada tanggal 20 September 2023.

Kejadian ini berlokasi di Jalan Handoyo Putro, Perum Lembah Asri Blok B1 No 4, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Provinsi Kepulauan Riau. Akibat dari tindakan pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 16.000.000 (enam belas juta rupiah).

Baca juga: Daftar Lengkap Calon Sementara Caleg DPRD Kepri Dapil Bintan-Lingga di Pileg 2024

Menghadapi laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tanjungpinang segera berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tebing. Upaya koordinasi ini akhirnya membuahkan hasil, dan pelaku berinisial S berhasil diamankan pada hari Jumat tanggal 29 September 2023.

Penangkapan berlangsung di Bank Syariah Indonesia yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.

Selama penangkapan, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 (satu) unit Laptop merk Lenovo, 1 (satu) unit Kamera merk Canon, dan 1 (satu) buah kartu ATM BSI.

Baca juga: Rute dan Jadwal Pelayaran Terbaru KM Kelud dari Batam Oktober 2023

Pelaku S saat ini telah diamankan di Kantor Kepolisian Sektor Tebing, dan proses serah terima pelaku kepada Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang telah dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tebing.

Kepolisian akan terus melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dalam kasus ini untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Pelaku akan menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya yang melanggar hukum.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews