Sekolah di Jambi dan Palembang Terapkan Pembelajaran Daring Akibat Kabut Asap Tebal

Sekolah di Jambi dan Palembang Terapkan Pembelajaran Daring Akibat Kabut Asap Tebal

Kabut asap di Palembang membuat sekolah menerapkan belajar daring. (Foto: ist/detik)

Jambi, Batamnews - Kabut asap akibat karhutla yang masih menyelimuti wilayah Jambi dan Palembang telah memaksa penerapan pembelajaran jarak jauh atau daring.

Kabut asap yang telah mengganggu Kota Jambi dalam beberapa hari terakhir ini telah mendorong pemerintah daerah untuk mengeluarkan instruksi terkait kegiatan belajar mengajar di sekolah. Mulai Senin (2/10/2023), para pelajar di kota tersebut akan melaksanakan pembelajaran daring di rumah.

Kebijakan ini tercantum dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan nomor 100.3.4.4_3/DISDIK/S/X/2023. SMA, SMK, SLB, dan sekolah sederajat lainnya diharuskan untuk menerapkan pembelajaran daring mulai besok.

"Mulai tanggal 2 sampai 4 Oktober 2023, kegiatan belajar mengajar akan dilakukan secara daring dari rumah dengan sistem yang diatur oleh masing-masing satuan pendidikan," kata Kepala Dinas Provinsi Jambi, Syamsurizal, pada Minggu (1/10/2023).

Baca juga: Kabut Asap Tebal, 8 Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Delay

Tindakan ini merupakan respons terhadap surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jambi terkait antisipasi karhutla dan penurunan kualitas udara di Provinsi Jambi. Berdasarkan pemantauan dari Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi, indeks standar pencemaran udara (ISPU) selama seminggu terakhir menunjukkan bahwa kualitas udara berada dalam kategori tidak sehat.

Meskipun siswa-siswi belajar dari rumah, sekolah SMA dan sederajat di Jambi tetap beroperasi. Oleh karena itu, guru dan staf pendidikan diwajibkan untuk mengenakan masker dan menjaga kesehatan mereka.

Pemerintah Kota Jambi juga mengeluarkan instruksi serupa untuk Kelompok Bermain/KB, PAUD, TK, SD, dan SMP di kota tersebut. Surat edaran ini tertuang dalam kebijakan yang ditandatangani oleh Wali Kota Jambi dengan nomor PK.02.01/2770/Disdik/2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar pada Masa Bencana Kabut Asap di Kota Jambi.

Abu Bakar, Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, menekankan pentingnya agar masyarakat umum juga mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, terutama selama pembelajaran jarak jauh berlangsung.

Baca juga: Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, Kualitas Udara di Level Tidak Sehat

Selain itu, ia juga menyarankan untuk menghindari polusi, tidak merokok, menutup ventilasi rumah, kantor, sekolah, dan tempat umum saat tingkat polusi udara tinggi. Masker harus tetap digunakan saat beraktivitas di luar ruangan, terutama saat kualitas udara buruk.

Situasi serupa juga terjadi di Palembang, di mana pembelajaran daring diterapkan sebagai respons terhadap asap karhutla yang masih mengancam wilayah tersebut. Pemerintah Kota Palembang telah mengeluarkan surat edaran terkait kewaspadaan terhadap dampak buruk kabut asap dan perubahan iklim El Nino. Mulai Senin (2/10/2023), aktivitas belajar mengajar di Palembang juga akan dilakukan secara daring.

Surat edaran ini dibuat untuk mengantisipasi dampak dari kebakaran karhutla, terutama kabut asap yang dapat membahayakan peserta didik dan tenaga pengajar.

PJ Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menyatakan bahwa pembelajaran daring akan berlangsung hingga batas waktu tertentu, yang akan ditentukan berdasarkan perkembangan indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU). Hasil rapat bersama pemerintah Kota Palembang dan pemangku kepentingan lainnya menunjukkan bahwa ISPU di kota tersebut telah mencapai kategori berbahaya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews