Polres Rohul Tangkap Pelaku Pengeroyokan Setelah Enam Bulan Buron

Polres Rohul Tangkap Pelaku Pengeroyokan Setelah Enam Bulan Buron

Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono. (Foto: ist)

Rohul, Batamnews - Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil menangkap pelaku pengeroyokan yang selama enam bulan buron, yakni SH. Ia telah melakukan pengeroyokan pada Selasa (22/11/2022), di area PT. SAMS, Blok H 31/32, Kecamatan Kuntodarussalam, Kabupaten Rohul.

Kejadian bermula ketika korban, yang bernama I, sedang dalam perjalanan menuju tempat kerjanya sebagai pemanen buah kelapa sawit di PT. SAMS. Tiba-tiba, SH bersama seorang temannya menghadang korban dan melarangnya memanen sawit.

SH mengancam korban dengan sebuah parang yang diletakkan di leher korban sebelum memukulnya di bagian wajah, menyebabkan pengeroyokan terjadi. Akibat serangan tersebut, korban terjatuh ke dalam parit.

Baca juga: Laga Sepak Bola Tarkam di Karimun Ricuh, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan

Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono, bersama Kasat Reskrim AKP DR Raja Kosmos Parmulais, membenarkan penangkapan SH yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian polisi (DPO).

"SH telah menjadi DPO sejak tanggal 7 April 2023, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap korban MZ," kata Kapolres kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).

Kapolres menjelaskan bahwa terduga pelaku tidak bersedia berkooperasi saat dipanggil untuk dimintai keterangan, sehingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Setelah pencarian selama enam bulan, pelaku berhasil ditangkap di salah satu bank di Pasir Pengaraian.

Kapolres Rohul menegaskan bahwa Polri sebagai penegak hukum harus memberikan kepastian hukum yang adil kepada semua pihak.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews