Warga Pasir Panjang Keluhkan Ganti Rugi, Rudi: Kewenangan Saya Terbatas

Warga Pasir Panjang Keluhkan Ganti Rugi, Rudi: Kewenangan Saya Terbatas

Kepala BP Batam Rudi saat berdialog dengan warga Sembolang, Pulau Rempang beberapa waktu lalu (dok kominfo batam)

Batam, Batamnews - Warga Kampung Pasir Panjang, Pulau Rempang mempertanyakan soal ganti rugi lahan kepada Kepala BP Batam Muhammad Rudi. Hal itu mengemuka saat Rudi mengadakan dialog bersama warga di Masjid Nurul Sabil, Pasir Panjang, Kamis (21/9/2023).

Kedatangan Rudi yang juga Wali Kota Batam diiringi unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) lainnya. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka sosialisasi rencana relokasi yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. 

Berbagai pertanyaan muncul soal ganti rugi ini. Mulai dari nilai yang menyusut dari pengukuran awal, hingga soal lahan yang tidak diganti karena berada di Hutan Produk Konversi (HPK).

Baca juga: Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang Buka Posko Bantuan Hukum di Sembulang

Seperti yang dituturkan, Azan, awalnya rumah yang dia tempati ditaksir bernilai Rp 300 juta. Akan tetapi nilai itu menyusut setelah dilakukan pengukuran oleh pihak BP Batam. 

"Kami sudah mendaftarkan paling dulu pak, jadi rumah kami ditaksir Rp300 juta an, tetapi setelah pengukuran selesai hasilnya keluar macam tidak sesuai, mungkin permasalahanya beda pengukuran dan penghitungan," kata Azan seperti dikutip tempo, Jumat (22/9/2023). 

Sementara Diana mengaku lahan yang dimiliki turun temurun itu tidak diganti karena berada di areal HPK.

"Jadi tolongkan lahan yang di HPK dipertimbangkan, karena setiap tahun kami panen durian setiap tahun disitu untuk kebutuhan hidup," ujar Dian. 

Baca juga: BMKG Ranai Baru Akan Dilengkapi Radar Cuaca pada Tahun 2024

Beda dengan Saliza, karena lahannya berada di tepi pantai, pihak BP Batam tidak mau mengukurnya.

"Kemarin saya dilakukan pengukura, tetapi lahan saya di pantai tidak diukur bapak, katanya tak aci (sah). Padahal itu sudah ratusan tahun pak milik kami, pasir pantainya juga bersih juga bapak, mohon penjelasannya," kata Saliza.

Menurut Rudi, dalam ganti rugi lahan itu kewenangannya sebagai Kepala BP Batam terbatas. Tidak semua lahan yang ada di Pasir Panjang bisa digantinya. 

"Kalau tadi ada yang bilang lahan dipantai tidak diukur, itu bukan kewenangan kita, tetapi pantai itu kewenangan lembaga lain," kata Rudi. 

Demikian juga dengan lahan masyarakat yang terletak di HPK. Menurutnya, persoalan lahan di HPK juga bukan kewenangan Rudi.

Baca juga: Dikalahkan Tanpa Bertanding Akibat Hujan di Asian Games 2023, Ketum Kriket Indonesia Protes

"Kalau saya ambil keputusan (soal HPK) itu beresiko kepada saya," kata dia.

Tapi Rudi tetap menegaskan, semua orang di Pasir Panjang tetap akan di relokasi. BP Batam memberikan tenggat waktu hingga 28 September 2023 bagi warga untuk mengosongkan Pulau Rempang. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews