Aplikasi E-Pantun dan Pembayaran Non Tunai QRIS Resmi Diluncurkan

Aplikasi E-Pantun dan Pembayaran Non Tunai QRIS Resmi Diluncurkan

Peluncuran aplikasi perparkiran E-Pantun atau Elektronik Perparkiran Terpadu Untuk Negeri

Tanjungpinang, Batamnews - Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perparkiran Dinas Perhubungan telah meluncurkan aplikasi perparkiran E-Pantun atau Elektronik Perparkiran Terpadu Untuk Negeri, beserta sistem pembayaran retribusi parkir non tunai melalui QRIS (Quick Respons Code Indonesia Standard). 

Acara sosialisasi dan peluncuran aplikasi ini berlangsung di aula Balairung Tun Abdul Jamil, Kantor Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang pada Selasa, 19 September 2023.

Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, memberikan apresiasi yang tinggi terhadap inovasi Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang dalam meluncurkan aplikasi E-Pantun dan sistem pembayaran retribusi parkir non tunai. 

Dia berharap bahwa manajemen perparkiran di Kota Tanjungpinang akan semakin membaik demi meningkatkan kenyamanan bagi masyarakat serta dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang.

Baca juga: Proyek Pembangunan Pasar Baru Tanjungpinang Ditargetkan Rampung Januari 2024

Hj. Rahma juga menyoroti manfaat dari pembayaran non-tunai QRIS perparkiran, di mana masyarakat tidak perlu lagi membawa uang tunai saat parkir. Ini akan memudahkan petugas parkir di lapangan dan mengurangi kebocoran dari sektor retribusi parkir.

Selain itu, Wali Kota Rahma mengungkapkan harapannya untuk meningkatkan kesejahteraan para juru parkir di Kota Tanjungpinang dengan dukungan dari Pemerintah Kota. 

Salah satu langkahnya adalah dengan memfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi juru parkir dari risiko pekerjaan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Bobby Wira Satria, menjelaskan bahwa pembayaran Retribusi Parkir Non Tunai adalah inovasi untuk menjawab tantangan zaman. 

Program ini menjadikan pembayaran parkir yang dulunya dilakukan secara konvensional menjadi elektronik, memungkinkan masyarakat untuk membayar tanpa uang tunai.

Bobby menambahkan bahwa saat ini terdapat 10 titik percontohan untuk Retribusi Parkir Non Tunai, yang merupakan langkah awal dalam memberikan pilihan kepada masyarakat untuk membayar secara non tunai. 

Baca juga: Ini Identitas Mayat Misterius yang Ditemukan di Perairan Pulau Sore Tanjungpinang

Ini juga membantu dalam menciptakan tiga prinsip penting: tertib, taat, dan transparan dalam mengelola retribusi parkir.

Branch Manager Bank BTN, Eddy Prabudi Telaumbanua, menyatakan dukungannya terhadap inovasi ini yang bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan pembayaran cashless atau non tunai, diharapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat meningkat.

Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Agus Mukti Wibowo, menjelaskan bahwa tarif parkir tidak mengalami perubahan, sesuai dengan Peraturan Daerah. 

Kendaraan roda dua tetap dikenakan biaya parkir sebesar Rp 1.000, sementara kendaraan roda empat sebesar Rp 2.000. Sepuluh titik prioritas percontohan pembayaran parkir non tunai dengan QRIS termasuk beberapa restoran dan tempat makan populer di Kota Tanjungpinang.

"Pembayaran parkir dengan QRIS pada 10 titik tersebut telah efektif berlaku mulai hari ini, dan kami berharap masyarakat akan mendukung program ini. Kami akan terus melakukan evaluasi dan berharap dapat belajar dari pengalaman Kabupaten/Kota lain dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah," ungkapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews