Ini Dia Langkah Terbaru Gubernur Kepri Ansar Ahmad untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah

Ini Dia Langkah Terbaru Gubernur Kepri Ansar Ahmad untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah

Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri (Foto: Diskominfo)

Tanjungpinang, Batamnews - Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, telah menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang digelar di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, pada hari Selasa. 

Rapat ini bertujuan untuk membahas dan menyetujui Laporan Akhir Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, yang didampingi oleh Wakil Ketua II Raden Hari Tjahyono, serta dihadiri oleh anggota-anggota DPRD Kepri, perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepri, Staf Ahli Gubernur, Asisten, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kepri.

Baca juga:  Mayoritas Suara di DPRD Provinsi Kepri Setujui Ranperda APBD Perubahan 2023

Laporan akhir dari Panitia Khusus disampaikan oleh Ketua Pansus, Khazalik, dan hasilnya disetujui untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda), yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPRD Provinsi Kepri Nomor 09 Tahun 2023, dengan tanggal 19 September 2023.

Dalam pidatonya, Gubernur Ansar menjelaskan bahwa penyusunan ulang aturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah ini bertujuan untuk memperbaiki sistem perpajakan daerah dan retribusi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). 

Undang-Undang ini telah diundangkan sejak tanggal 5 Januari 2022, menggantikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Gubernur Ansar juga menyoroti fakta bahwa Perda mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 akan berakhir masa berlakunya pada tanggal 5 Januari 2024. 

Baca juga: Peresmian Aliran Listrik di Dua Dusun Kepulauan Riau oleh Gubernur Ansar Ahmad

Oleh karena itu, penting untuk segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah yang baru sebagai landasan hukum pengumpulan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ia juga menekankan bahwa berbagai perubahan yang diamanatkan oleh UU HKPD akan menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam mengelola pemerintahan ke depan. 

Pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik sambil meningkatkan pendapatan daerah, terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Gubernur Ansar menyatakan, “Untuk saat ini, Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau masih bergantung pada pendapatan transfer pusat sebesar 60%, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya sebesar 40%. Oleh karena itu, perlu dilakukan penggalian dan pengembangan PAD guna meningkatkan pendapatan daerah. ."

Selanjutnya, Gubernur Ansar menekankan perlunya peningkatan pendapatan dari pajak dan retribusi daerah, peningkatan pemungutan, penyempurnaan sistem dan prosedur, serta penyusunan ulang peraturan daerah di bidang pendapatan daerah agar sesuai dengan perkembangan saat ini.

Ranperda ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut.


Komentar Via Facebook :