Inovasi Pendetailan Zona Nilai Tanah di Kota Tanjungpinang untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah

Inovasi Pendetailan Zona Nilai Tanah di Kota Tanjungpinang untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah

BPPRD Kota Tanjungpinang bersama dengan Badan Pertanahan Kota Tanjungpinang

Tanjungpinang, Batamnews - Dalam upaya pelaksanaan otonomi daerah yang semakin luas, dengan pusat perhatian utamanya terletak di Kabupaten/Kota, pemberian kewenangan kepada daerah untuk mengelola rumah tangganya sendiri menjadi penting. 

Untuk mendukung hal ini, sumber pembiayaan yang sah diperlukan, salah satunya berasal dari pendapatan asli daerah melalui pajak daerah.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan pajak daerah. 
Bahkan, di beberapa kota besar, kedua jenis pajak ini telah menjadi penyumbang utama Pendapatan Asli Daerah. 

Oleh karena itu, Kota Tanjungpinang di Provinsi Kepulauan Riau mulai mengevaluasi kembali Zona Nilai Tanah (ZNT) yang ada, menganggap bahwa ZNT saat ini mungkin tidak lagi sesuai dengan kondisi aktual di Tanjungpinang.

Baca juga: Menteri Komunikasi dan Informatika Blokir 9.000 Situs Judi Online pada Hari ini

Said Alvie, SE, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang, mengatakan bahwa untuk mengoptimalkan pendapatan pajak daerah, terutama PBB-P2 dan BPHTB, perlu adanya inovasi dalam pengelolaannya. 

Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menjadi salah satu dasar dalam pengenaan PBB-P2 dan dapat digunakan sebagai acuan dalam penetapan NJOP. Hal ini dianggap penting untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses penetapan nilai transaksi BPHTB.

Di samping itu, Fransiska Desiani Sirait, SE, MM, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, menjelaskan bahwa kegiatan Pendetailan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang dilakukan di lingkungan BPPRD Kota Tanjungpinang pada tahun 2023 adalah salah satu inovasi dalam pelaksanaan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi. 

Kegiatan ini melibatkan kerjasama dengan Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang dan mencakup pendetailan ZNT di Kelurahan Pinanang Kencana dengan jumlah sampel data sekitar 700.

Baca juga: Tarif Visa on Arrival (VoA) Akan Diturunkan untuk Meningkatkan Kunjungan Wisman

"Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan pengembangan SDM dan transfer pengetahuan dari Kantor Pertanahan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang, khususnya Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah. Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat memberikan informasi nilai tanah sebagai acuan dalam Zona Nilai Tanah PBB-P2 dan BPHTB, dengan menggunakan aplikasi yang dimiliki Kementerian ATR/BPN untuk pendataan dan pengolahan data spasial sehingga menghasilkan informasi yang valid," ungkapnya.

Melalui inovasi ini, yang mencakup Pendetailan dan Pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT), diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat, seperti penentuan tarif yang lebih mendekati nilai pasar dalam pelayanan pertanahan, referensi untuk pengenaan BPHTB, informasi nilai tanah yang terkini, pemantauan nilai tanah dan pasar tanah, serta referensi penetapan NJOP untuk PBB agar lebih adil dan transparan. 

Selain itu, pendekatan berbasis nilai pasar ini diharapkan dapat mengurangi potensi kerugian negara akibat penggunaan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang umumnya lebih rendah dari nilai pasar, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang melalui sektor perpajakan.

Inovasi ini juga mendapat dorongan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), yang mendorong pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau untuk segera mengadopsi pendetailan dan pemanfaatan data Peta Zona Nilai Tanah.

Diketahui, kebutuhan akan Peta ZNT yang mencerminkan keadilan masyarakat, dengan nilai tanah yang mendekati kondisi lapangan, menjadi prioritas, terutama di Kota Tanjungpinang sebagai Ibukota Provinsi Kepulauan Riau. 

Kota ini berkembang pesat, berbatasan langsung dengan Kabupaten Bintan dan Kota Batam yang merupakan pusat perekonomian, sehingga nilai tanahnya berkembang dengan cepat. 

Oleh karena itu, informasi nilai tanah yang akurat dan adil bagi masyarakat menjadi sangat penting dalam mendukung pertumbuhan dan pembangunan Kota Tanjungpinang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews