Polsek Nongsa Tangkap Maling Motor Nelayan di Pantai Melayu Batam

Polsek Nongsa Tangkap Maling Motor Nelayan di Pantai Melayu Batam

Pelaku maling motor nelayan di Nongsa berhasil ditangkap polisi. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Unit Opsnal Polsek Nongsa di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Ardiansyah berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian motor yang terjadi di Pantai Melayu, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.

Korban berinisial K, saat itu hendak pulang dari menjaring ikan di Pantai Melayu Batu Besar. Namun, ia menemukan bahwa sepeda motor Honda Supra X miliknya yang diparkir di tepi pantai telah hilang.

K kemudian bertanya kepada sekelompok anak-anak yang sedang bermain di tempat di mana ia memarkirkan sepeda motornya. Anak-anak itu memberi tahu bahwa sepeda motor tersebut dibawa pergi oleh seseorang yang tidak dikenal.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini di Batam: Berawan Pagi, Hujan Ringan Siang, dan Cerah Berawan Sore

Sepeda motor milik K yang hilang memiliki nomor polisi BP 2637 DW, merk Honda Supra X. K kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa.

Setelah menerima laporan dari korban, pada Jumat (15/9/2023), sekitar pukul 01.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, Unit Opsnal Polsek Nongsa mendapat kabar bahwa ada seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor di sekitar Pantai Melayu, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Unit Opsnal segera bergerak menuju tempat kejadian dan berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor di Pantai Melayu, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Baca juga: Kejaksaan RI Buka Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan Sarjana hingga SMA, Berikut Syaratnya!

Setelah menjalani interogasi, terungkap bahwa kendaraan bermotor yang dicuri telah dibawa ke Gudang Besi Tua Tambunan di Sungai Tering, Kelurahan Melcem, Kecamatan Batu Ampar.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polsek Nongsa untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK, menjelaskan bahwa sepeda motor yang dicuri oleh pelaku belum sempat dijual dan telah dititipkan ke Gudang Besi Tua.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ujar Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews