Begini Cara Polisi Musnahkan Sabu Seberat 747 Gram di Batam

Begini Cara Polisi Musnahkan Sabu Seberat 747 Gram di Batam

Pemusnahan sabu-sabu di Mapolresta Barelang. (Foto: BATAMNEWS)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Satuan Resnarkoba Polresta Barelang memusnahkan narkoba jenis sabu 747,94 gram dari empat tersangka. Polisi merebus sabu-sabu tersebut dengan air panas.

Narkoba diperoleh dari tersangka HB 2 paket bungkus sabu seberat 229,44 gram, yang ditangkap di pintu X-Ray Keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam, Selasa 29 Desember2015.

Kemudian dari tersangka SS warga negara Malaysia, dtangkap pada hari Kamis 31 Desember 2015 saat datang kebatam melalui pelabuhan Internasional Batam Centre, dan didapat seberat 210 gram sabu, yang disembunyikan pada kaos kaki, dan sebuah paket lagi seberat 289 gram.

Selanjutnya dari tersangka MH dan IR, yang ditangkap di pelataran parkir Top 100 Plaza Kec. Sagulung, Kota Batam. Dari tangan keduatersangka didapat sebanyak 2,50 gram, kemudian 5 gram, dan 12 paket sabu seberat 85 gram.

Beberapa barang bukti disisihkan untuk keperluan barang bukti.

Kasat Res Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan semua narkotika jenis sabu, dari 4 orang tersangka, dan salah satunya Warga negara asing.

"Salah satu dari 4 tersangka, merupakan warga negara malaysia yang bertugas sebagai kurir," ujar Hery, Rabu (20/1/2016).

Semua sabu yang ditangkap, merupakan barang yang dikirim dari luar Kota Batam, dan ada juga yang hendak di bawa ke luar Batam.

”Barang tersebut semua berasal dari luar batam," ujar Kompol Suhardi Hery.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews