Kapolresta Tanjungpinang Tegaskan Aturan dan Sanksi Bagi Anggota Polisi Hedonisme

Kapolresta Tanjungpinang Tegaskan Aturan dan Sanksi Bagi Anggota Polisi Hedonisme

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si. saat memberikan arahan

Tanjungpinang, Batamnews - Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. H. Ompusunggu, dengan tegas menegaskan adanya aturan dan sanksi yang akan diterapkan bagi anggota kepolisian yang terlibat dalam gaya hidup hedonisme dan suka pamer harta kemewahan. 

Pernyataan ini datang sebagai respons atas kasus kontroversial yang melibatkan istri seorang polisi di wilayah tersebut yang baru-baru ini viral di media sosial.

Dalam pernyataannya kepada personel Polresta Tanjungpinang pada saat apel pagi hari ini, Kombes Pol. H. Ompusunggu mengungkapkan bahwa kepolisian memiliki kode etik yang ketat dan aturan yang mengatur perilaku anggotanya. 

Institusi kepolisian tidak akan mentolerir anggota maupun keluarga yang terlibat dalam perilaku hedonisme dan pamer kemewahan.

Baca juga: Kawasan Kuliner Melayu Square: Tempat Nongkrong Legendaris Bisa Jadi Pilihan di Tanjungpinang

Lebih lanjut, Kombes Pol. H. Ompusunggu menjelaskan bahwa aturan dan sanksi yang ada akan diterapkan dengan tegas, dan setiap anggota yang melanggar akan dihadapkan pada proses disiplin internal. 

"Kami akan melakukan penyelidikan mendalam terkait sumber pendapatan dan aset anggota kami yang mencurigakan. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku," tegasnya.

Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019, yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri, menjadi landasan hukum dalam penanganan kasus semacam ini.

Kasus istri seorang polisi yang terlibat dalam gaya hidup mewah dan arogan, serta kasus serupa lainnya, telah menjadi perhatian utama masyarakat. Publik mendukung langkah-langkah tegas yang diambil oleh aparat kepolisian untuk menjaga integritas dan moralitas anggota mereka.

Baca juga: Kepri Lantern 2023: Saksikan Keajaiban Cahaya dan Harapan di Tanjungpinang

Kombes Pol. H. Ompusunggu menekankan bahwa kepolisian adalah institusi yang harus menjaga kepercayaan masyarakat. 

"Kami adalah pelayan masyarakat, dan kami harus memberikan contoh yang baik. Tindakan ini juga sejalan dengan upaya kami untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam institusi kepolisian."

Pernyataan Kapolresta Tanjungpinang ini mencerminkan komitmen untuk menjaga kehormatan dan profesionalisme dalam tubuh kepolisian serta memastikan bahwa anggota polisi bertindak sesuai dengan etika dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam penegakan hukum.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews