Lurah Tanjung Rhu, Pekanbaru, Jadi Tersangka dalam Kasus Pelecehan Seksual Anggota Panwaslu
Pekanbaru, Batamnews - Penyidik Polsek Limapuluh akhirnya menetapkan oknum Lurah Tanjung Rhu, R sebagai tersangka dugaan melakukan pelecehan seksual. .
Penetapan status tersangka ini terjadi setelah pemeriksaan intensif yang berlangsung selama enam jam terhadap R, yang sebelumnya hanya menjadi saksi dalam kasus tersebut. Status tersangka akhirnya diberlakukan pada Jumat (8/9/2023) sore.
Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Herry Priyambodo, memberikan konfirmasi resmi mengenai status tersangka yang diberikan kepada oknum Lurah Limapuluh tersebut kepada awak media pada Sabtu (9/9/2023).
Baca juga: Pemuda Katolik Komda Kepri Kritik Peristiwa Bentrok di Rempang Batam, Singgung 4 Poin Penting
Menurut penjelasan Kapolsek, penetapan status tersangka terhadap R merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh Penyidik Polsek Limapuluh.
Kasus ini berawal dari laporan seorang anggota Panwaslu, inisial M. Dalam laporannya kepada pihak kepolisian, M mengungkapkan bahwa ia telah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh R.
Baca juga: Bahaya Penipuan Online: Penggemar K-Pop Diincar dengan Tawaran Promo Palsu di Media Sosial
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (30/8/2023) di dalam ruangan kantor Lurah Tanjung Rhu. Merasa bahwa tindakan tersebut adalah bentuk pelecehan seksual, M memutuskan untuk melaporkannya ke Polsek Limapuluh.
"R telah kami tahan di Mapolsek Limapuluh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kapolsek dalam keterangannya.
Komentar Via Facebook :