Lurah Tanjung Rhu, Pekanbaru, Jadi Tersangka dalam Kasus Pelecehan Seksual Anggota Panwaslu

Lurah Tanjung Rhu, Pekanbaru, Jadi Tersangka dalam Kasus Pelecehan Seksual Anggota Panwaslu

Lurah Tanjung Rhu, Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual kepada anggota Panwaslu (ist)

Pekanbaru, Batamnews - Penyidik Polsek Limapuluh akhirnya menetapkan oknum Lurah Tanjung Rhu, R sebagai tersangka dugaan melakukan pelecehan seksual. .

Penetapan status tersangka ini terjadi setelah pemeriksaan intensif yang berlangsung selama enam jam terhadap R, yang sebelumnya hanya menjadi saksi dalam kasus tersebut. Status tersangka akhirnya diberlakukan pada Jumat (8/9/2023) sore.

Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Herry Priyambodo, memberikan konfirmasi resmi mengenai status tersangka yang diberikan kepada oknum Lurah Limapuluh tersebut kepada awak media pada Sabtu (9/9/2023).

Baca juga: Pemuda Katolik Komda Kepri Kritik Peristiwa Bentrok di Rempang Batam, Singgung 4 Poin Penting

Menurut penjelasan Kapolsek, penetapan status tersangka terhadap R merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh Penyidik Polsek Limapuluh.

Kasus ini berawal dari laporan seorang anggota Panwaslu, inisial M. Dalam laporannya kepada pihak kepolisian, M mengungkapkan bahwa ia telah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh R.

Baca juga: Bahaya Penipuan Online: Penggemar K-Pop Diincar dengan Tawaran Promo Palsu di Media Sosial

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (30/8/2023) di dalam ruangan kantor Lurah Tanjung Rhu. Merasa bahwa tindakan tersebut adalah bentuk pelecehan seksual, M memutuskan untuk melaporkannya ke Polsek Limapuluh.

"R telah kami tahan di Mapolsek Limapuluh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kapolsek dalam keterangannya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews