Insiden East Coast Road Singapura: Pengacara Didakwa Pelecehan terhadap Pengemudi Mobil

Insiden East Coast Road Singapura: Pengacara Didakwa Pelecehan terhadap Pengemudi Mobil

Nicolette Tan Shi-en, yang berusia 32 tahun, didakwa telah melakukan pelecehan kepada pengemudi mobil (st)

Singapura, Batamnews - Seorang pengendara sepeda yang saat itu bekerja sebagai seorang pengacara ketika diduga terlibat dalam insiden dengan seorang pengemudi mobil di East Coast Road telah didakwa dengan kasus pelecehan pada hari Kamis.

Nicolette Tan Shi-en, yang berusia 32 tahun, didakwa telah menghentikan sepedanya di depan mobil Elaine Michele Ow, yang berusia 49 tahun, antara pukul 15.00 dan 15.30 pada tanggal 2 Juni.

Tan kemudian diduga dengan agresif menghadapi Ow dan membuka pintu mobil, yang menyebabkan ketakutan pada Ow.

Sebuah video selama 39 detik yang diunggah ke halaman Facebook pada bulan Juni menunjukkan seorang pengendara sepeda perempuan menghalangi mobil abu-abu di East Coast Road, dekat persimpangan Joo Chiat Road.

Baca juga: 45 Kasus Flu Singapura dalam 4 Bulan Terakhir di Kabupaten Bintan

Pengemudi lain terdengar membunyikan klakson mobil mereka saat pengendara sepeda, yang mengenakan kaos kuning dan helm biru, berbicara di telepon sambil menghalangi mobil.

Dia kemudian terlihat berada di atas kap mobil.

Mobil itu kemudian bergerak menuju mal i12 Katong, dengan pengendara sepeda itu tergantung pada kendaraan sambil terdengar teriakannya di kejauhan.

Selain didakwa dengan kasus pelecehan, Tan juga didakwa dengan menggunakan tubuhnya untuk menghalangi mobil Ow sehingga menghambat kendaraan di belakangnya.

Baca juga: Mid-Autumn Festival di Singapura Segera Tiba: Inilah Tempat dan Acara yang Harus Dikunjungi

Pada tanggal 7 Juni, Tan dan Ow masing-masing didakwa dengan satu dakwaan melakukan tindakan ceroboh yang membahayakan keselamatan orang lain.

Ow diduga melakukan tindakan ceroboh dengan mengemudikan mobilnya ke depan sementara Tan diduga berbaring di atas kap mobilnya.

Sidang pra-peradilan untuk kedua wanita ini akan berlangsung pada tanggal 6 Oktober.

Dakwaan Tan atas tindakan ceroboh yang diduga dilakukannya ditarik pada hari Kamis, dan dia diberikan pembebasan yang setara dengan penghapusan tuntutan tersebut.

Ini berarti dia tidak dapat didakwa lagi dengan tindakan yang sama.

Baca juga: Singapura Memperingatkan Indonesia Bahaya Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan di Sumatera

Alasan di balik penarikan dakwaan tersebut tidak diungkapkan di pengadilan.

Jika terbukti bersalah melakukan pelecehan, Tan dapat dipenjara hingga enam bulan dan didenda hingga $5.000.

Data pribadinya tidak dapat ditemukan setelah pencarian pada halaman web Kementerian Hukum pada hari Kamis.

Untuk menyebabkan gangguan kepada orang lain, pelaku dapat dikenai denda hingga $1.000.

Untuk melakukan tindakan ceroboh yang membahayakan keselamatan orang lain, pelaku dapat dipenjara hingga enam bulan dan didenda hingga $2.500.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews